KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1421 §1 | Dalam keuskupan hendaknya oleh Uskup diangkat hakim-hakim keuskupan, yang hendaknya klerikus.
| | Kan. 1421 §2 | Konferensi para Uskup dapat mengizinkan agar juga orang beriman awam diangkat menjadi hakim; dari antara mereka, jika diperlukan, satu orang dapat diambil untuk membentuk suatu kolegium.
| | Kan. 1421 §3 | Para hakim hendaknya orang yang memiliki nama baik dan doktor dalam hukum kanonik atau sekurang-kurangnya lisensiat.
| | Kan. 1422 | Vikaris yudisial, para Vikaris-yudisial-pembantu dan para hakim lain diangkat untuk jangka waktu tertentu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1420, § 5, dan tidak dapat diberhentikan kecuali karena alasan yang legitim dan berat.
| << >>
|