KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1422 | Vikaris yudisial, para Vikaris-yudisial-pembantu dan para hakim lain diangkat untuk jangka waktu tertentu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1420, ง 5, dan tidak dapat diberhentikan kecuali karena alasan yang legitim dan berat.
| | Kan. 1423 ยง1 | Atas persetujuan Takhta Apostolik, beberapa Uskup diosesan dapat bersepakat untuk membentuk satu pengadilan instansi pertama dalam keuskupan-keuskupan mereka, sebagai ganti pengadilan-pengadilan diosesan yang disebut dalam kan. 1419-1421; dalam hal itu kelompok Uskup tersebut atau salah seorang Uskup yang mereka tunjuk memiliki semua kekuasaan, yang dimiliki oleh Uskup diosesan mengenai pengadilannya.
| | Kan. 1423 ยง2 | Pengadilan-pengadilan yang disebut dalam ง 1 ini dapatdibentuk untuk menangani segala macam perkara atau hanya untuk beberapa macam perkara.
| | Kan. 1424 | Hakim tunggal dalam peradilan apapun dapat mengambil sebagai pendamping dua orang asesor, yang adalah klerikus atau orang awam yang teruji kehidupannya.
| | Kan. 1425 ยง1 | Dengan menghapus kebiasaan yang berlawanan, bagi kolegium tiga orang hakim direservasi:
10 perkara-perkara perdata: a) ikatan tahbisan suci; b) ikatan per- kawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1686 dan 1688;
20 perkara-perkara pidana: a) tindak pidana yang dapat membawa serta hukuman dikeluarkan dari status klerikal; b) ekskomu- nikasi yang harus dijatuhkan atau dinyatakan.
| | Kan. 1425 ยง2 | Uskup dapat menyerahkan perkara-perkara yang amat sulit atau amat penting kepada peradilan tiga atau lima orang hakim.
| | Kan. 1425 ยง3 | Vikaris yudisial hendaknya menunjuk hakim-hakim menurut urutan bergilir untuk memeriksa masing-masing perkara, kecuali Uskup menentukan lain untuk setiap kasus.
| | Kan. 1425 ยง4 | Dalam peradilan tingkat pertama, jika barangkali tidak dapat dibentuk suatu kolegium, Konferensi para Uskup, selama ketidakmungkinan itu masih ada, dapat mengizinkan agar Uskup menyerahkan perkara-perkara kepada seorang klerikus sebagai hakim tunggal, yang jika mungkin, hendaknya menyertakan seorang asesor dan seorang auditor.
| | Kan. 1425 ยง5 | Vikaris yudisial, janganlah menggantikan hakim-hakim yang sekali telah ditunjuknya, kecuali atas dasar alasan yang sangat berat, yang harus dinyatakan dalam dekret.
| | Kan. 1426 ยง1 | Pengadilan kolegial harus bertindak secara kolegial, dan menjatuhkan putusan lewat suara terbanyak.
| | Kan. 1426 ยง2 | Pengadilan kolegial itu sejauh mungkin harus diketuai oleh Vikaris yudisial atau Vikaris-yudisial pembantu.
| | Kan. 1427 ยง1 | Apabila terjadi sengketa antara para religius atau antara rumah-rumah dari satu tarekat religius klerikal bertingkat kepausan, maka yang menjadi hakim instansi pertama adalah Pemimpin provinsi, atau, jika mengenai biara mandiri, Abas setempat, kecuali dalam konstitusi dinyatakan lain.
| | Kan. 1427 ยง2 | Dengan tetap berlaku ketentuan yang berbeda dari konstitusi,apabila menyangkut perkara perdata antara dua provinsi, maka yang mengadili pada instansi pertama adalah Pemimpin tertinggi sendiri atau lewat orang yang dikuasakan olehnya; apabila antara dua biara monastik, Abas superior dari kongregasi monastik.
| | Kan. 1427 ยง3 | Akhirnya apabila perselisihan timbul antara orang-perorangan atau badan hukum religius dari berbagai tarekat religius, atau juga antara orang-perorangan atau badan hukum dari tarekat klerikal atau laikal bertingkat keuskupan, atau antara orang-perorangan dengan klerikus sekular atau awam atau badan hukum bukan religius, pada instansi pertama yang mengadili adalah pengadilan keuskupan.
| | Kan. 1428 ยง1 | Hakim atau ketua pengadilan kolegial dapat menunjuk seorang auditor untuk melaksanakan proses perkara, dengan memilih seorang entah dari antara para hakim pengadilan entah dari orang-orang yang telah disetujui oleh Uskup untuk tugas itu.
| | Kan. 1428 ยง2 | Untuk tugas auditor Uskup dapat menyetujui klerikus atau awam, yang unggul dalam moral yang baik, kearifan dan ajaran.
| | Kan. 1428 ยง3 | Tugas auditor, sesuai mandat dari hakim, hanyalah mengumpulkan bukti-bukti, dan setelah terkumpul menyerahkannya kepada hakim; tetapi kecuali mandat hakim melarang, sementara itu ia dapat memutuskan bukti-bukti mana dan bagaimana bukti-bukti tersebut dikumpulkan, jika barangkali timbul pertanyaan tentang hal itu, sementara ia menunaikan tugasnya.
| << >>
|