Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1422Vikaris yudisial, para Vikaris-yudisial-pembantu dan para hakim lain diangkat untuk jangka waktu tertentu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1420, ง 5, dan tidak dapat diberhentikan kecuali karena alasan yang legitim dan berat.

Kan. 1423 ยง1Atas persetujuan Takhta Apostolik, beberapa Uskup diosesan dapat bersepakat untuk membentuk satu pengadilan instansi pertama dalam keuskupan-keuskupan mereka, sebagai ganti pengadilan-pengadilan diosesan yang disebut dalam kan. 1419-1421; dalam hal itu kelompok Uskup tersebut atau salah seorang Uskup yang mereka tunjuk memiliki semua kekuasaan, yang dimiliki oleh Uskup diosesan mengenai pengadilannya.

Kan. 1423 ยง2Pengadilan-pengadilan yang disebut dalam ง 1 ini dapatdibentuk untuk menangani segala macam perkara atau hanya untuk beberapa macam perkara.

Kan. 1424Hakim tunggal dalam peradilan apapun dapat mengambil sebagai pendamping dua orang asesor, yang adalah klerikus atau orang awam yang teruji kehidupannya.

Kan. 1425 ยง1Dengan menghapus kebiasaan yang berlawanan, bagi kolegium tiga orang hakim direservasi:
10 perkara-perkara perdata: a) ikatan tahbisan suci; b) ikatan per- kawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1686 dan 1688;
20 perkara-perkara pidana: a) tindak pidana yang dapat membawa serta hukuman dikeluarkan dari status klerikal; b) ekskomu- nikasi yang harus dijatuhkan atau dinyatakan.

Kan. 1425 ยง2Uskup dapat menyerahkan perkara-perkara yang amat sulit atau amat penting kepada peradilan tiga atau lima orang hakim.

Kan. 1425 ยง3Vikaris yudisial hendaknya menunjuk hakim-hakim menurut urutan bergilir untuk memeriksa masing-masing perkara, kecuali Uskup menentukan lain untuk setiap kasus.

Kan. 1425 ยง4Dalam peradilan tingkat pertama, jika barangkali tidak dapat dibentuk suatu kolegium, Konferensi para Uskup, selama ketidakmungkinan itu masih ada, dapat mengizinkan agar Uskup menyerahkan perkara-perkara kepada seorang klerikus sebagai hakim tunggal, yang jika mungkin, hendaknya menyertakan seorang asesor dan seorang auditor.

Kan. 1425 ยง5Vikaris yudisial, janganlah menggantikan hakim-hakim yang sekali telah ditunjuknya, kecuali atas dasar alasan yang sangat berat, yang harus dinyatakan dalam dekret.

Kan. 1426 ยง1Pengadilan kolegial harus bertindak secara kolegial, dan menjatuhkan putusan lewat suara terbanyak.

Kan. 1426 ยง2Pengadilan kolegial itu sejauh mungkin harus diketuai oleh Vikaris yudisial atau Vikaris-yudisial pembantu.

Kan. 1427 ยง1Apabila terjadi sengketa antara para religius atau antara rumah-rumah dari satu tarekat religius klerikal bertingkat kepausan, maka yang menjadi hakim instansi pertama adalah Pemimpin provinsi, atau, jika mengenai biara mandiri, Abas setempat, kecuali dalam konstitusi dinyatakan lain.

Kan. 1427 ยง2Dengan tetap berlaku ketentuan yang berbeda dari konstitusi,apabila menyangkut perkara perdata antara dua provinsi, maka yang mengadili pada instansi pertama adalah Pemimpin tertinggi sendiri atau lewat orang yang dikuasakan olehnya; apabila antara dua biara monastik, Abas superior dari kongregasi monastik.

Kan. 1427 ยง3Akhirnya apabila perselisihan timbul antara orang-perorangan atau badan hukum religius dari berbagai tarekat religius, atau juga antara orang-perorangan atau badan hukum dari tarekat klerikal atau laikal bertingkat keuskupan, atau antara orang-perorangan dengan klerikus sekular atau awam atau badan hukum bukan religius, pada instansi pertama yang mengadili adalah pengadilan keuskupan.

Kan. 1428 ยง1Hakim atau ketua pengadilan kolegial dapat menunjuk seorang auditor untuk melaksanakan proses perkara, dengan memilih seorang entah dari antara para hakim pengadilan entah dari orang-orang yang telah disetujui oleh Uskup untuk tugas itu.

Kan. 1428 ยง2Untuk tugas auditor Uskup dapat menyetujui klerikus atau awam, yang unggul dalam moral yang baik, kearifan dan ajaran.

Kan. 1428 ยง3Tugas auditor, sesuai mandat dari hakim, hanyalah mengumpulkan bukti-bukti, dan setelah terkumpul menyerahkannya kepada hakim; tetapi kecuali mandat hakim melarang, sementara itu ia dapat memutuskan bukti-bukti mana dan bagaimana bukti-bukti tersebut dikumpulkan, jika barangkali timbul pertanyaan tentang hal itu, sementara ia menunaikan tugasnya.


<<   >>