KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1423 §1 | Atas persetujuan Takhta Apostolik, beberapa Uskup diosesan dapat bersepakat untuk membentuk satu pengadilan instansi pertama dalam keuskupan-keuskupan mereka, sebagai ganti pengadilan-pengadilan diosesan yang disebut dalam kan. 1419-1421; dalam hal itu kelompok Uskup tersebut atau salah seorang Uskup yang mereka tunjuk memiliki semua kekuasaan, yang dimiliki oleh Uskup diosesan mengenai pengadilannya.
| | Kan. 1423 §2 | Pengadilan-pengadilan yang disebut dalam § 1 ini dapatdibentuk untuk menangani segala macam perkara atau hanya untuk beberapa macam perkara.
| | Kan. 1424 | Hakim tunggal dalam peradilan apapun dapat mengambil sebagai pendamping dua orang asesor, yang adalah klerikus atau orang awam yang teruji kehidupannya.
| | Kan. 1425 §1 | Dengan menghapus kebiasaan yang berlawanan, bagi kolegium tiga orang hakim direservasi:
10 perkara-perkara perdata: a) ikatan tahbisan suci; b) ikatan per- kawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1686 dan 1688;
20 perkara-perkara pidana: a) tindak pidana yang dapat membawa serta hukuman dikeluarkan dari status klerikal; b) ekskomu- nikasi yang harus dijatuhkan atau dinyatakan.
| | Kan. 1425 §2 | Uskup dapat menyerahkan perkara-perkara yang amat sulit atau amat penting kepada peradilan tiga atau lima orang hakim.
| | Kan. 1425 §3 | Vikaris yudisial hendaknya menunjuk hakim-hakim menurut urutan bergilir untuk memeriksa masing-masing perkara, kecuali Uskup menentukan lain untuk setiap kasus.
| | Kan. 1425 §4 | Dalam peradilan tingkat pertama, jika barangkali tidak dapat dibentuk suatu kolegium, Konferensi para Uskup, selama ketidakmungkinan itu masih ada, dapat mengizinkan agar Uskup menyerahkan perkara-perkara kepada seorang klerikus sebagai hakim tunggal, yang jika mungkin, hendaknya menyertakan seorang asesor dan seorang auditor.
| | Kan. 1425 §5 | Vikaris yudisial, janganlah menggantikan hakim-hakim yang sekali telah ditunjuknya, kecuali atas dasar alasan yang sangat berat, yang harus dinyatakan dalam dekret.
| | Kan. 1426 §1 | Pengadilan kolegial harus bertindak secara kolegial, dan menjatuhkan putusan lewat suara terbanyak.
| | Kan. 1426 §2 | Pengadilan kolegial itu sejauh mungkin harus diketuai oleh Vikaris yudisial atau Vikaris-yudisial pembantu.
| << >>
|