Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1427 §1Apabila terjadi sengketa antara para religius atau antara rumah-rumah dari satu tarekat religius klerikal bertingkat kepausan, maka yang menjadi hakim instansi pertama adalah Pemimpin provinsi, atau, jika mengenai biara mandiri, Abas setempat, kecuali dalam konstitusi dinyatakan lain.

Kan. 1427 §2Dengan tetap berlaku ketentuan yang berbeda dari konstitusi,apabila menyangkut perkara perdata antara dua provinsi, maka yang mengadili pada instansi pertama adalah Pemimpin tertinggi sendiri atau lewat orang yang dikuasakan olehnya; apabila antara dua biara monastik, Abas superior dari kongregasi monastik.

Kan. 1427 §3Akhirnya apabila perselisihan timbul antara orang-perorangan atau badan hukum religius dari berbagai tarekat religius, atau juga antara orang-perorangan atau badan hukum dari tarekat klerikal atau laikal bertingkat keuskupan, atau antara orang-perorangan dengan klerikus sekular atau awam atau badan hukum bukan religius, pada instansi pertama yang mengadili adalah pengadilan keuskupan.

Kan. 1428 §1Hakim atau ketua pengadilan kolegial dapat menunjuk seorang auditor untuk melaksanakan proses perkara, dengan memilih seorang entah dari antara para hakim pengadilan entah dari orang-orang yang telah disetujui oleh Uskup untuk tugas itu.

Kan. 1428 §2Untuk tugas auditor Uskup dapat menyetujui klerikus atau awam, yang unggul dalam moral yang baik, kearifan dan ajaran.

Kan. 1428 §3Tugas auditor, sesuai mandat dari hakim, hanyalah mengumpulkan bukti-bukti, dan setelah terkumpul menyerahkannya kepada hakim; tetapi kecuali mandat hakim melarang, sementara itu ia dapat memutuskan bukti-bukti mana dan bagaimana bukti-bukti tersebut dikumpulkan, jika barangkali timbul pertanyaan tentang hal itu, sementara ia menunaikan tugasnya.


Kan. 1429Ketua pengadilan kolegial harus menunjuk seorang dari kolegium hakim sebagai ponens atau relator, yang harus melaporkan perkaranya dalam sidang para hakim dan merumuskan putusan tertulis; atas alasan yang wajar ketua dapat mengganti dia dengan orang lain.

Kan. 1430Untuk perkara-perkara perdata, yang dapat membahayakan kepentingan umum, dan untuk perkara-perkara pidana, hendaknya dalam keuskupan diangkat seorang promotor iustitiae, yang oleh jabatannya wajib menyelenggarakan kepentingan umum.

<<   >>