KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1432 | Untuk perkara-perkara yang menyangkut nulitas penahbisan suci atau nulitas atau pemutusan perkawinan, hendaknya dalam keuskupan diangkat seorang defensor vinculi, yang demi jabatan wajib mengetengahkan serta menguraikan segala sesuatu yang secara wajar dapat diajukan melawan nulitas atau pemutusan.
| | Kan. 1433 | Dalam perkara-perkara dimana dituntut kehadiran promotor iustitiae atau defensor vinculi, apabila mereka tidak diundang, maka akta adalah tidak sah, kecuali mereka, meskipun tidak diundang, nyatanya hadir, atau sekurang-kurangnya sebelum putusan dijatuhkan, mereka dapat memenuhi tugasnya dengan memeriksa akta.
| | Kan. 1434 | Kecuali secara jelas dinyatakan lain:
10 setiap kali undang-undang memerintahkan agar hakim mendengar pihak-pihak yang berperkara atau salah satu dari mereka, maka juga promotor iustitiae dan defensor vinculi, jika melibatkan diri dalam sidang peradilan, haruslah didengarkan;
20 setiap kali pengajuan pihak yang bersangkutan dibutuhkan agar hakim dapat memutuskan sesuatu, maka pengajuan perkara oleh promotor iustitiae atau defensor vinculi yang melibatkan diri dalam peradilan mempunyai kekuatan yang sama.
| | Kan. 1435 | Tugas Uskuplah mengangkat promotor iustitiae dan defensor vinculi, yang hendaknya klerikus atau awam, yang memiliki nama baik, doktor atau lisensiat dalam hukum kanonik, teruji dalam kearifan serta semangat keadilannya.
| | Kan. 1436 §1 | Orang yang sama, tetapi tidak dalam perkara yang sama, dapat mengemban tugas promotor iustitiae dan defensor vinculi.
| | Kan. 1436 §2 | Promotor dan defensor dapat ditetapkan untuk semua perkara atau untuk perkara-perkara tertentu; tetapi dapat diberhentikan oleh Uskup atas alasan yang wajar.
| | Kan. 1437 §1 | Dalam proses manapun haruslah hadir notarius, sedemikian sehingga akta dianggap tak ada jika tidak ditandatangani olehnya.
| | Kan. 1437 §2 | Akta yang dibuat oleh notarius merupakan akta resmi(publicam fidem facere).
| << >>
|