KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1438 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1444, § 1, 10:
10 dari pengadilan Uskup sufragan, naik banding diajukan ke pengadilan Uskup Metropolit, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1439;
20 dalam perkara-perkara yang pada instansi pertama diselesaikan di hadapan Uskup Metropolit, naik banding diajukan ke pengadilan yang ditunjuknya sendiri secara tetap dengan persetujuan Takhta Apostolik;
30 untuk perkara-perkara yang ditangani di hadapan Pemimpin provinsi, pengadilan instansi kedua adalah Pemimpin tertinggi;untuk perkara-perkara yang ditangani di hadapan Abas setempat, di hadapan Abas superior kongregasi monastik.
| | Kan. 1439 §1 | Jika dibentuk suatu pengadilan tunggal sebagai pengadilan instansi pertama untuk beberapa keuskupan, menurut norma kan. 1423, maka Konferensi para Uskup haruslah membentuk pengadilan instansi kedua, dengan persetujuan Takhta Apostolik, kecuali semua keuskupan itu merupakan sufragan dari satu keuskupan agung yang sama.
| | Kan. 1439 §2 | Konferensi para Uskup, dengan persetujuan Takhta Apostolik, dapat membentuk satu atau beberapa pengadilan instansi kedua, juga diluar kasus yang disebut dalam § 1.
| | Kan. 1439 §3 | Mengenai pengadilan instansi kedua yang disebut dalam §§ 1-2,Konferensi para Uskup atau Uskup yang ditunjuk oleh Konferensi itu memiliki semua kuasa sebagaimana yang dimiliki oleh Uskup diosesan terhadap pengadilannya.
| | Kan. 1440 | Jika wewenang atas dasar tingkat menurut norma kan. 1438 dan 1439 tidak ditepati, ketidak-wenangan hakim adalah mutlak.
| | Kan. 1441 | Pengadilan instansi kedua harus dibentuk dengan cara yang sama seperti pengadilan instansi pertama. Namun jika dalam tingkat pertama, menurut kan. 1425, § 4, hakim tunggal menjatuhkan putusan, pengadilan tingkat kedua haruslah bertindak secara kolegial.
| | Kan. 1442 | Paus adalah hakim tertinggi untuk seluruh dunia katolik, yang mengadili sendiri atau lewat pengadilan-pengadilan biasa Takhta Apostolik, atau lewat hakim-hakim yang diberi delegasi olehnya.
| | Kan. 1443 | Pengadilan biasa yang dibentuk oleh Paus untuk menerima banding ialah Rota Romana.
| << >>
|