Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1438Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1444, § 1, 10:
10 dari pengadilan Uskup sufragan, naik banding diajukan ke pengadilan Uskup Metropolit, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1439;
20 dalam perkara-perkara yang pada instansi pertama diselesaikan di hadapan Uskup Metropolit, naik banding diajukan ke pengadilan yang ditunjuknya sendiri secara tetap dengan persetujuan Takhta Apostolik;
30 untuk perkara-perkara yang ditangani di hadapan Pemimpin provinsi, pengadilan instansi kedua adalah Pemimpin tertinggi;untuk perkara-perkara yang ditangani di hadapan Abas setempat, di hadapan Abas superior kongregasi monastik.

Kan. 1439 §1Jika dibentuk suatu pengadilan tunggal sebagai pengadilan instansi pertama untuk beberapa keuskupan, menurut norma kan. 1423, maka Konferensi para Uskup haruslah membentuk pengadilan instansi kedua, dengan persetujuan Takhta Apostolik, kecuali semua keuskupan itu merupakan sufragan dari satu keuskupan agung yang sama.

Kan. 1439 §2Konferensi para Uskup, dengan persetujuan Takhta Apostolik, dapat membentuk satu atau beberapa pengadilan instansi kedua, juga diluar kasus yang disebut dalam § 1.

Kan. 1439 §3Mengenai pengadilan instansi kedua yang disebut dalam §§ 1-2,Konferensi para Uskup atau Uskup yang ditunjuk oleh Konferensi itu memiliki semua kuasa sebagaimana yang dimiliki oleh Uskup diosesan terhadap pengadilannya.

Kan. 1440Jika wewenang atas dasar tingkat menurut norma kan. 1438 dan 1439 tidak ditepati, ketidak-wenangan hakim adalah mutlak.

Kan. 1441Pengadilan instansi kedua harus dibentuk dengan cara yang sama seperti pengadilan instansi pertama. Namun jika dalam tingkat pertama, menurut kan. 1425, § 4, hakim tunggal menjatuhkan putusan, pengadilan tingkat kedua haruslah bertindak secara kolegial.

Kan. 1442Paus adalah hakim tertinggi untuk seluruh dunia katolik, yang mengadili sendiri atau lewat pengadilan-pengadilan biasa Takhta Apostolik, atau lewat hakim-hakim yang diberi delegasi olehnya.

Kan. 1443Pengadilan biasa yang dibentuk oleh Paus untuk menerima banding ialah Rota Romana.

<<   >>