Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1441Pengadilan instansi kedua harus dibentuk dengan cara yang sama seperti pengadilan instansi pertama. Namun jika dalam tingkat pertama, menurut kan. 1425, ง 4, hakim tunggal menjatuhkan putusan, pengadilan tingkat kedua haruslah bertindak secara kolegial.

Kan. 1442Paus adalah hakim tertinggi untuk seluruh dunia katolik, yang mengadili sendiri atau lewat pengadilan-pengadilan biasa Takhta Apostolik, atau lewat hakim-hakim yang diberi delegasi olehnya.

Kan. 1443Pengadilan biasa yang dibentuk oleh Paus untuk menerima banding ialah Rota Romana.

Kan. 1444 ยง1Rota Romana mengadili:
10 pada instansi kedua, perkara-perkara yang sudah diputus oleh pengadilan-pengadilanbiasa pada instansi pertama dan diajukan ke Takhta Suci lewat permohonan-banding yang legitim;
20 pada instansi ketiga atau instansi selanjutnya, perkara-perkara yang telah diperiksa oleh Rota Romana sendiri dan oleh pengadilan-pengadilan lain manapun, kecuali perkaranya sudah menjadi perkara teradili (res iudicata).

Kan. 1444 ยง2Pengadilan itu juga mengadili pada instansi pertama perkara-perkara yang disebut dalam kan. 1405, ง 3, serta perkara-perkara lain yang ditarik oleh Paus bagi pengadilannya sendiri, entah dari kehendaknya sendiri ataupun atas permohonan pihak-pihak yang bersangkutan, dan diserahkan kepada Rota Romana; dan mengenai perkara-perkara itu Rota juga mengadilinya dalam instansi kedua dan selanjutnya, kecuali disebutkan lain dalam surat penugasannya.

Kan. 1445 ยง1Pengadilan Tertinggi Signatura Apostolica memeriksa:
10 pengaduan nulitas dan permohonan peninjauan kembali secara menyeluruh (restitutio in integrum), dan rekursus-rekursus lain melawan putusan-putusan Rota;
20 rekursus dalam perkara-perkara mengenai status pribadi-pribadi, yang pemeriksaan ulangnya ditolak oleh Rota Romana;
30 eksepsi-eksepsi yang menyangkut kecurigaan dan alasan-alasan lain melawan para Auditor Rota Romana karena kinerja mereka;
40 konflik kewenangan yang disebut dalam kan. 1416.

Kan. 1445 ยง2Pengadilan itu mengadili sengketa-sengketa yang timbul dari tindakan kuasa administratif gerejawi yang secara legitim diajukan kepadanya, perselisihan administratif lain yang oleh Paus atau oleh dikasteri Kuria Roma diajukan kepadanya, dan konflik kewenangan antar dikasteri itu.

Kan. 1445 ยง3Selain itu Pengadilan Tertinggi ini juga bertugas:
10 mengawasi pelayanan keadilan yang benar dan jika perlu menegur para pengacara atau orang yang dikuasakan;
20 memperluas wewenang pengadilan-pengadilan;
30 memajukan dan menyetujui pembentukan pengadilan-pengadilan yang disebut dalam kan. 1423 dan 1439.

Kan. 1446 ยง1Semua orang beriman kristiani, terutama para Uskup, hendaknya berusaha sungguh-sungguh agar, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, sengketa-sengketa di kalangan umat Allah sedapat mungkin dihindarkan dan secepat mungkin diselesaikan dengan damai.

Kan. 1446 ยง2Pada awal sengketa, dan juga pada tahap lain manapun, setiap kali melihat adanya harapan akan berhasil, hakim jangan lalai mendorong dan menolong pihak-pihak yang bersengketa, agar bersama-sama mencari pemecahan yang wajar dari perselisihan mereka, menunjukkan kepada mereka jalan-jalan yang tepat untuk tujuan itu, juga dengan menggunakan penengah yang berwibawa.

Kan. 1446 ยง3Apabila sengketa berkisar pada harta benda privat pihak-pihak yang bersangkutan, hakim hendaknya mempertimbangkan apakah dengan suatu musyawarah atau putusan arbitrasi perselisihan itu dapat diakhiri secara menguntungkan, menurut norma kan. 1713-1716.

Kan. 1447Barangsiapa sudah menangani suatu perkara sebagai hakim, promotor iustitiae, defensor vinculi, orang yang dikuasakan, pengacara, saksi atau tenaga ahli, tidak dapat kemudian secara sah memutuskan perkara yang sama itu sebagai hakim pada instansi lainnya atau menerima tugas sebagai asesor dalam perkara itu juga.

Kan. 1448 ยง1Hakim tidak boleh memeriksa perkara, dimana kepentingan pribadinya tersangkut atas dasar hubungan darah atau kesemendaan dalam garis keturunan lurus tingkat manapun dan dalam garis keturunan menyamping sampai dengan tingkat keempat, atau atas dasar perwalian dan pengawasan, hubungan akrab, permusuhan berat, atau untuk memperoleh untung maupun menghindari kerugian.

Kan. 1448 ยง2Dalam keadaan yang sama juga promotor iustitiae, defensor vinculi, asesor dan auditor harus menjauhkan diri dari pelaksanaan tugas mereka.

<<   >>