Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1450Jika penolakan itu diterima, personalia harus diganti, tetapi bukan tingkat peradilannya.

Kan. 1451 §1Masalah penolakan hendaknya diputuskan secepatmungkin, dengan mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan, promotor iustitiae atau defensor vinculi, jika mereka itu terlibat dan bukan mereka itu sendiri yang ditolak.

Kan. 1451 §2Tindakan yang dilakukan oleh hakim sebelum ia ditolak adalah sah; tetapi yang dilakukan sesudah diajukan penolakan, harus dibatalkan, apabila pihak yang bersangkutan memintanya dalam waktu sepuluh hari sesudah penolakan diterima.

Kan. 1452 §1Dalam urusan yang melulu menyangkut kepentingan privat, hakim hanya dapat bertindak atas permintaan pihak yang bersangkutan. Tetapi dalam perkara-perkara pidana atau perkara-perkara lain yang mengenai kepentingan umum Gereja atau keselamatan jiwa-jiwa, sekali perkara dimulai secara legitim, hakim dapat dan harus bertindak, juga demi jabatannya.

Kan. 1452 §2Namun selain itu hakim dapat melengkapi kelalaian pihak- pihak yang bersangkutan dalam mengutarakan bukti-bukti atau mengajukan eksepsi, setiap kali ia sendiri menilainya perlu untuk menghindari putusan yang sangat tidak adil, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1600.

Kan. 1453Para hakim dan pengadilan-pengadilan hendaknya mengusahakan agar semua perkara secepat mungkin diselesaikan, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, dan agar pada pengadilan instansi pertama jangan sampai berlangsung melebihi satu tahun; sedangkan dalam pengadilan instansi kedua, jangan melebihi enam bulan.

Kan. 1453 §3Bahkan, setiap kali hakikat perkara atau pembuktian adalah sedemikian sehingga penyebaran akta atau pembuktian dapat membahayakan nama baik orang lain, atau memberi alasan percekcokan, atau menimbulkan sandungan atau semacam kerugian lain, hakim dapat mewajibkan dengan sumpah para saksi, ahli, pihak-pihak yang berperkara dan pengacaranya serta orang yang dikuasakan untuk menyimpan rahasia.

Kan. 1454Semua anggota pengadilan atau yang membantunya harus mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan setia.

Kan. 1455 §1Para hakim dan petugas pengadilan wajib menyimpan rahasia jabatan; dalam peradilan pidana, selalu; sedangkan dalam peradilan perdata, jika pengungkapan suatu akta proses dapat merugikan pihak yang bersangkutan.

Kan. 1455 §2Mereka juga selalu wajib menyimpan rahasia mengenai diskusi yang dilangsungkan antara para hakim pada pengadilan kolegial sebelum menjatuhkan putusan, dan juga tentang berbagai pemungutan suara serta pendapat-pendapat yang dikemukakan di situ, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1609, § 4.

<<   >>