Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1456Hakim dan semua petugas pengadilan dilarang menerima pemberian apapun karena melaksanakan peradilan.

Kan. 1457 §1Hakim-hakim yang, meskipun pasti dan jelas berwenang, menolak melakukan peradilan, atau tanpa dasar ketentuan hukum menyatakan diri berwenang dan memeriksa serta memutus perkara, atau melanggar peraturan kerahasiaan, atau menyebabkan kerugian lain bagi pihak-pihak yang bersengketa karena muslihat atau kelalaiannya yang berat, dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal oleh otoritas yang berwenang, tak terkecuali pemecatan dari jabatannya.

Kan. 1457 §2Sanksi yang sama juga dikenakan pada petugas-petugas dan pembantu-pembantu pengadilan, jika mereka melalaikan tugasnya seperti di atas; dan mereka semua itu juga dapat dihukum oleh hakim.

Kan. 1458Perkara-perkara harus diperiksa menurut urutan diajukannya serta dicatat dalam daftar, kecuali ada yang harus digarap lebih cepat dari yang lain-lain, dan itupun harus ditetapkan dengan suatu dekret khusus dengan mencantumkan alasan-alasannya.

Kan. 1459 §1Cacat-cacat, yang dapat menyebabkan nulitas putusan, dapat diajukan sebagai eksepsi pada tahap atau tingkat peradilan manapun; demikian pula dapat dinyatakan oleh hakim ex officio.

Kan. 1459 §2Di luar kasus yang disebut dalam § 1, eksepsi yang minta penundaan, terutama yang mengenai pribadi-pribadi serta cara peradilan, haruslah diajukan sebelum penentuan pokok sengketa, kecuali baru muncul sesudah penentuan pokok sengketa; jika demikian, harus secepat mungkin dibuat keputusan atasnya.

Kan. 1460 §1Jika eksepsi diajukan melawan wewenang hakim, hakim itu sendiri harus memutuskannya.

Kan. 1460 §2Dalam hal eksepsi mengenai ketidak wenangan relatif, jika hakim menyatakan dirinya berwenang, maka putusannya tidak mengenal banding, akan tetapi tidak menghalangi pengaduan nulitas dan peninjauan-kembali secara menyeluruh.

Kan. 1460 §3Namun jika hakim menyatakan dirinya tidak berwenang, pihak yang merasa berkeberatan, dapat menghubungi pengadilan banding dalam waktu guna lima belas hari.

Kan. 1461Hakim yang dalam tahap perkara manapun menyadari dirinya tidak berwenang secara mutlak, harus menyatakan ketidakwenangannya.

<<   >>