KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1462 §1 | Eksepsi atas perkara sudah teradili, eksepsi atas perkara sudah terselesaikan dengan kesepakatan, dan eksepsi lain yang menghentikan proses (peremptoir) yang disebut litis finitae (kasus tertutup) haruslah diajukan dan diputuskan sebelum penentuan pokok sengketa; jika mengajukannya kemudian, orang yang baru kemudian mengajukannya, tidak harus ditolak, tetapi hendaknya didenda membayar ongkos, kecuali ia membuktikan bahwa tanpa itikad buruk ia menunda pengajuan penyanggahan itu.
| | Kan. 1462 §2 | Eksepsi-eksepsi lain yang menghentikan proses hendaknya diajukan dalam penentuan pokok sengketa, dan pada waktunya ditangani menurut peraturan-peraturan mengenai masalah-masalah sela.
| | Kan. 1463 §1 | Gugatan balik tidak dapat diajukan secara sah, kecuali dalam waktu tiga puluh hari sejak penentuan pokok sengketa.
| | Kan. 1463 §2 | Namun gugatan semacam itu hendaknya diperiksa bersama dengan gugatan semula, yakni pada tingkat yang sama, kecuali gugatan balik itu perlu diperiksa secara terpisah, atau hakim menilai lebih tepat demikian.
| | Kan. 1464 | Masalah-masalah jaminan ongkos peradilan yang harus dibayarkan atau pemberian bantuan hukum cuma-cuma, yang harus diajukan segera sejak awal dan hal-hal lain semacam itu biasanya harus diputuskan sebelum penentuan pokok sengketa.
| | Kan. 1465 §1 | Fatalia legis, yakni batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk gugurnya hak-hak, tidak dapat diperpanjang, dan tidak dapat diperpendek dengan sah, kecuali atas permintaan pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1465 §2 | Namun batas-batas waktu pengadilan dan yang disepakati, sebelum habis waktu, dapat diperpanjang oleh hakim atas dasar alasan yang wajar, setelah mendengarkan atau atas permintaan pihak-pihak yang bersangkutan; tetapi tak pernah dapat dikurangi secara sah tanpa persetujuan mereka.
| | Kan. 1465 §3 | Namun hakim harus menjaga agar sengketa jangan menjadi terlalu berlarut-larut karena perpanjangan.
| | Kan. 1466 | Apabila undang-undang tidak menentukan batas waktu untuk menyelesaikan tindakan-tindakan proses, hakim harus menentukan itu sebelumnya, dengan mengingat hakikat masing-masing tindakan.
| | Kan. 1467 | Jika pada hari yang ditunjuk untuk suatu tindakan peradilan, pengadilan libur, batas waktu dianggap diundur ke hari berikut yang tidak libur.
| << >>
|