Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1468Tempat kedudukan setiap pengadilan hendaknya sedapat mungkin tetap dan buka pada jam-jam yang ditentukan.

Kan. 1469 §1Hakim yang secara paksa diusir dari wilayahnya atau di situ terhalang melaksanakan kuasanya, dapat melaksanakan kuasanya dan menjatuhkan putusan di luar wilayahnya, tetapi setelah memberitahukan hal itu kepada Uskup diosesan.

Kan. 1469 §2Diluar kasus yang disebut dalam § l, hakim, atas alasan yang wajar dan setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan, dapat pergi juga ke luar wilayahnya sendiri untuk mendapatkan bukti-bukti, tetapi seizin Uskup diosesan dari wilayah yang akan didatangi dan di tempat yang ditunjuk oleh Uskup itu.

Kan. 1470 §1Kecuali undang-undang partikular menentukan lain, selama perkara dibicarakan di hadapan pengadilan, hanyalah mereka yang ditentukan oleh undang-undang atau hakim bahwa mereka dibutuhkan untuk jalannya proses peradilan, hadir dalam ruang sidang.

Kan. 1470 §2Semua yang menghadiri peradilan, jika secara berat tidak menunjukkan sikap hormat dan taat yang semestinya terhadap pengadilan, dapat ditertibkan dengan hukuman yang wajar oleh hakim; selain itu hakim dapat menangguhkan pelaksanaan tugas para pengacara dan orang yang dikuasakan pada pengadilan-pengadilan gerejawi.

Kan. 1471Jika orang yang harus diperiksa menggunakan bahasa yang tidak dikenal oleh hakim atau pihak-pihak yang bersangkutan, hendaknya digunakan penerjemah yang ditunjuk oleh hakim dan disumpah. Tetapi pernyataan-pernyataan hendaknya ditulis dalam bahasa asli dan ditambahkan terjemahannya. Penerjemah juga diguna- kan jika seorang yang tuli atau bisu harus diperiksa, kecuali barangkali hakim lebih menyukai jawaban atas pertanyaan yang diajukannya secara tertulis.

Kan. 1472 §1Akta peradilan, baik yang mengenai isi masalah atau akta perkara, maupun yang termasuk tata-prosedural atau akta proses, haruslah tertulis.

Kan. 1472 §2Setiap lembar akta hendaknya diberi nomor dan dibubuhi tanda keaslian.

Kan. 1473Setiap kali dalam akta peradilan dituntut tanda-tangan pihak-pihak yang bersangkutan atau tanda-tangan saksi, padahal pihak atau saksi itu tidak dapat atau tidak mau membubuhkan tanda-tangan, hendaknya hal itu dicatat dalam akta itu juga, sekaligus hakim dan notarius memberi kesaksian bahwa akta itu telah dibacakan kata demi kata kepada pihak atau saksi tersebut, dan bahwa pihak atau saksi itu tidak dapat atau tidak mau membubuhkan tanda-tangan.

<<   >>