KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1457 §1 | Hakim-hakim yang, meskipun pasti dan jelas berwenang, menolak melakukan peradilan, atau tanpa dasar ketentuan hukum menyatakan diri berwenang dan memeriksa serta memutus perkara, atau melanggar peraturan kerahasiaan, atau menyebabkan kerugian lain bagi pihak-pihak yang bersengketa karena muslihat atau kelalaiannya yang berat, dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal oleh otoritas yang berwenang, tak terkecuali pemecatan dari jabatannya.
| | Kan. 1457 §2 | Sanksi yang sama juga dikenakan pada petugas-petugas dan pembantu-pembantu pengadilan, jika mereka melalaikan tugasnya seperti di atas; dan mereka semua itu juga dapat dihukum oleh hakim.
| | Kan. 1458 | Perkara-perkara harus diperiksa menurut urutan diajukannya serta dicatat dalam daftar, kecuali ada yang harus digarap lebih cepat dari yang lain-lain, dan itupun harus ditetapkan dengan suatu dekret khusus dengan mencantumkan alasan-alasannya.
| | Kan. 1459 §1 | Cacat-cacat, yang dapat menyebabkan nulitas putusan, dapat diajukan sebagai eksepsi pada tahap atau tingkat peradilan manapun; demikian pula dapat dinyatakan oleh hakim ex officio.
| | Kan. 1459 §2 | Di luar kasus yang disebut dalam § 1, eksepsi yang minta penundaan, terutama yang mengenai pribadi-pribadi serta cara peradilan, haruslah diajukan sebelum penentuan pokok sengketa, kecuali baru muncul sesudah penentuan pokok sengketa; jika demikian, harus secepat mungkin dibuat keputusan atasnya.
| | Kan. 1460 §1 | Jika eksepsi diajukan melawan wewenang hakim, hakim itu sendiri harus memutuskannya.
| | Kan. 1460 §2 | Dalam hal eksepsi mengenai ketidak wenangan relatif, jika hakim menyatakan dirinya berwenang, maka putusannya tidak mengenal banding, akan tetapi tidak menghalangi pengaduan nulitas dan peninjauan-kembali secara menyeluruh.
| | Kan. 1460 §3 | Namun jika hakim menyatakan dirinya tidak berwenang, pihak yang merasa berkeberatan, dapat menghubungi pengadilan banding dalam waktu guna lima belas hari.
| | Kan. 1461 | Hakim yang dalam tahap perkara manapun menyadari dirinya tidak berwenang secara mutlak, harus menyatakan ketidakwenangannya.
| | Kan. 1462 §1 | Eksepsi atas perkara sudah teradili, eksepsi atas perkara sudah terselesaikan dengan kesepakatan, dan eksepsi lain yang menghentikan proses (peremptoir) yang disebut litis finitae (kasus tertutup) haruslah diajukan dan diputuskan sebelum penentuan pokok sengketa; jika mengajukannya kemudian, orang yang baru kemudian mengajukannya, tidak harus ditolak, tetapi hendaknya didenda membayar ongkos, kecuali ia membuktikan bahwa tanpa itikad buruk ia menunda pengajuan penyanggahan itu.
| | Kan. 1462 §2 | Eksepsi-eksepsi lain yang menghentikan proses hendaknya diajukan dalam penentuan pokok sengketa, dan pada waktunya ditangani menurut peraturan-peraturan mengenai masalah-masalah sela.
| | Kan. 1463 §1 | Gugatan balik tidak dapat diajukan secara sah, kecuali dalam waktu tiga puluh hari sejak penentuan pokok sengketa.
| | Kan. 1463 §2 | Namun gugatan semacam itu hendaknya diperiksa bersama dengan gugatan semula, yakni pada tingkat yang sama, kecuali gugatan balik itu perlu diperiksa secara terpisah, atau hakim menilai lebih tepat demikian.
| | Kan. 1464 | Masalah-masalah jaminan ongkos peradilan yang harus dibayarkan atau pemberian bantuan hukum cuma-cuma, yang harus diajukan segera sejak awal dan hal-hal lain semacam itu biasanya harus diputuskan sebelum penentuan pokok sengketa.
| << >>
|