KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1465 §1 | Fatalia legis, yakni batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk gugurnya hak-hak, tidak dapat diperpanjang, dan tidak dapat diperpendek dengan sah, kecuali atas permintaan pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1465 §2 | Namun batas-batas waktu pengadilan dan yang disepakati, sebelum habis waktu, dapat diperpanjang oleh hakim atas dasar alasan yang wajar, setelah mendengarkan atau atas permintaan pihak-pihak yang bersangkutan; tetapi tak pernah dapat dikurangi secara sah tanpa persetujuan mereka.
| | Kan. 1465 §3 | Namun hakim harus menjaga agar sengketa jangan menjadi terlalu berlarut-larut karena perpanjangan.
| | Kan. 1466 | Apabila undang-undang tidak menentukan batas waktu untuk menyelesaikan tindakan-tindakan proses, hakim harus menentukan itu sebelumnya, dengan mengingat hakikat masing-masing tindakan.
| | Kan. 1467 | Jika pada hari yang ditunjuk untuk suatu tindakan peradilan, pengadilan libur, batas waktu dianggap diundur ke hari berikut yang tidak libur.
| | Kan. 1468 | Tempat kedudukan setiap pengadilan hendaknya sedapat mungkin tetap dan buka pada jam-jam yang ditentukan.
| | Kan. 1469 §1 | Hakim yang secara paksa diusir dari wilayahnya atau di situ terhalang melaksanakan kuasanya, dapat melaksanakan kuasanya dan menjatuhkan putusan di luar wilayahnya, tetapi setelah memberitahukan hal itu kepada Uskup diosesan.
| | Kan. 1469 §2 | Diluar kasus yang disebut dalam § l, hakim, atas alasan yang wajar dan setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan, dapat pergi juga ke luar wilayahnya sendiri untuk mendapatkan bukti-bukti, tetapi seizin Uskup diosesan dari wilayah yang akan didatangi dan di tempat yang ditunjuk oleh Uskup itu.
| | Kan. 1470 §1 | Kecuali undang-undang partikular menentukan lain, selama perkara dibicarakan di hadapan pengadilan, hanyalah mereka yang ditentukan oleh undang-undang atau hakim bahwa mereka dibutuhkan untuk jalannya proses peradilan, hadir dalam ruang sidang.
| | Kan. 1470 §2 | Semua yang menghadiri peradilan, jika secara berat tidak menunjukkan sikap hormat dan taat yang semestinya terhadap pengadilan, dapat ditertibkan dengan hukuman yang wajar oleh hakim; selain itu hakim dapat menangguhkan pelaksanaan tugas para pengacara dan orang yang dikuasakan pada pengadilan-pengadilan gerejawi.
| | Kan. 1471 | Jika orang yang harus diperiksa menggunakan bahasa yang tidak dikenal oleh hakim atau pihak-pihak yang bersangkutan, hendaknya digunakan penerjemah yang ditunjuk oleh hakim dan disumpah. Tetapi pernyataan-pernyataan hendaknya ditulis dalam bahasa asli dan ditambahkan terjemahannya. Penerjemah juga diguna- kan jika seorang yang tuli atau bisu harus diperiksa, kecuali barangkali hakim lebih menyukai jawaban atas pertanyaan yang diajukannya secara tertulis.
| | Kan. 1472 §1 | Akta peradilan, baik yang mengenai isi masalah atau akta perkara, maupun yang termasuk tata-prosedural atau akta proses, haruslah tertulis.
| | Kan. 1472 §2 | Setiap lembar akta hendaknya diberi nomor dan dibubuhi tanda keaslian.
| << >>
|