KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1472 §1 | Akta peradilan, baik yang mengenai isi masalah atau akta perkara, maupun yang termasuk tata-prosedural atau akta proses, haruslah tertulis.
| | Kan. 1472 §2 | Setiap lembar akta hendaknya diberi nomor dan dibubuhi tanda keaslian.
| | Kan. 1473 | Setiap kali dalam akta peradilan dituntut tanda-tangan pihak-pihak yang bersangkutan atau tanda-tangan saksi, padahal pihak atau saksi itu tidak dapat atau tidak mau membubuhkan tanda-tangan, hendaknya hal itu dicatat dalam akta itu juga, sekaligus hakim dan notarius memberi kesaksian bahwa akta itu telah dibacakan kata demi kata kepada pihak atau saksi tersebut, dan bahwa pihak atau saksi itu tidak dapat atau tidak mau membubuhkan tanda-tangan.
| << >>
|