KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1474 §1 | Dalam hal naik banding, salinan akta yang telah disahkan oleh notarius mengenai keasliannya dikirim ke pengadilan yang lebih tinggi.
| | Kan. 1474 §2 | Jika akta disusun dalam bahasa yang tidak dikenal oleh pengadilan yang lebih tinggi, hendaknya diterjemahkan ke dalam bahasa lain yang dikenal oleh pengadilan itu; haruslah dijaga agar terjemahannya setia.
| | Kan. 1475 §1 | Sesudah peradilan selesai, dokumen-dokumen yang menjadi milik pribadi haruslah dikembalikan, tetapi dengan ditinggalkan salinannya.
| | Kan. 1475 §2 | Notarius dan Cancellarius dilarang menyerahkan salinan akta peradilan dan dokumen-dokumen yang diperoleh untuk proses tanpa perintah hakim.
| << >>
|