| Kan. 1477 | Meskipun penggugat atau pihak tergugat telah menunjuk orang yang dikuasakan atau pengacara, namun ia selalu wajib hadir secara pribadi dalam sidang pengadilan menurut ketentuan hukum atau hakim.
|
| Kan. 1478 ยง1 | Orang yang belum dewasa dan mereka yang tidak dapat menggunakan akal-budi hanya dapat tampil di pengadilan lewat orangtua atau wali atau pengawas mereka, dengan tetap berlaku ketentuan ง 3.
|
| Kan. 1478 ยง2 | Jika hakim menilai bahwa hak-hak mereka yang belum dewasa berselisih dengan hak orangtua atau wali atau pengawas mereka, maka mereka tampil di pengadilan lewat wali atau pengawas yang ditunjuk oleh hakim.
|
| Kan. 1478 ยง3 | Tetapi dalam perkara-perkara spriritual dan yang berkaitan dengannya, jika mereka yang belum dewasa itu sudah dapat menggunakan akalbudi, dapat menggugat dan menjawab tanpa persetujuan orangtua atau wali, dan dapat tampil sendiri, jika sudah berumur genap empat belas tahun; jika tidak, lewat pengasuh yang ditunjuk oleh hakim.
|
| Kan. 1478 ยง4 | Mereka yang dilarang mengurusi harta bendanya, dan mereka yang lemah mental, dapat tampil secara pribadi di pengadilan hanya untuk menjawab mengenai tindak pidananya sendiri, atau atas perintah hakim; dalam hal-hal lain mereka harus menggugat dan menjawab melalui para pengawas mereka.
|
| Kan. 1479 | Setiap kali ada wali atau pengawas yang ditetapkan oleh otoritas sipil, ia dapat diterima oleh hakim gerejawi, sedapat mungkin sesudah mendengarkan Uskup diosesan dari orang yang diberi wali atau pengawas itu; sedangkan jika tidak ada wali atau pengasuh atau agaknya tidak dapat diterima, hakim sendiri hendaknya menunjuk wali atau pengawas untuk perkara itu.
|
| Kan. 1480 ยง1 | Badan hukum tampil di pengadilan melalui wakil-wakilnya yang legitim.
|
| Kan. 1480 ยง2 | Namun dalam hal tidak adanya wakil atau kelalaian wakil, Ordinaris sendiri atau utusannya dapat tampil di pengadilan atas nama badan hukum yang berada dibawah kuasanya.
|
| Kan. 1481 ยง1 | Pihak yang berperkara dapat dengan bebas menunjuk pengacara dan kuasa hukum bagi dirinya; tetapi di luar kasus yang ditetapkan dalam ง 2 dan ง 3, ia dapat juga menggugat dan menjawab sendiri, kecuali hakim menilai bahwa pelayanan kuasa hukum atau pengacara perlu.
|
| Kan. 1481 ยง2 | Dalam peradilan pidana terdakwa selalu harus didampingi pengacara yang ditunjuk sendiri atau diberikan oleh hakim.
|
| Kan. 1481 ยง3 | Dalam peradilan perdata, jika mengenai orang yang belum dewasa atau mengenai peradilan yang menyangkut kepentingan umum, kecuali dalam hal perkara-perkara perkawinan, hakim hendaknya mengangkat pembela ex officio bagi pihak yang tidak memilikinya.
|
| Kan. 1482 ยง1 | Setiap orang dapat menunjuk hanya seorang kuasa hukum bagi dirinya, yang tidak dapat mencari orang lain sebagai ganti dirinya, kecuali kewenangan yang jelas diberikan kepadanya.
|
| Kan. 1482 ยง2 | Namun jika atas alasan yang wajar beberapa kuasa hukum telah ditunjuk oleh orang yang sama, hendaknya mereka ditentukan dengan cara prevensi di antara mereka.
|
| Kan. 1482 ยง3 | Namun beberapa pengacara dapat diangkat sekaligus.
|
| Kan. 1483 | Kuasa hukum dan pengacara haruslah orang dewasa dan memiliki nama baik; selain itu pengacara harus katolik, kecuali Uskup diosesan mengizinkan lain, dan bergelar doktor dalam hukum kanonik, atau kalau tidak mungkin sekurang-kurangnya sungguh ahli serta disetujui oleh Uskup itu juga.
|
| Kan. 1484 ยง1 | Kuasa hukum dan pengacara sebelum menunaikan tugasnya harus menyerahkan surat mandat asli kepada pengadilan.
|
| Kan. 1484 ยง2 | Namun untuk menghindari hilangnya hak, hakim dapat menerima kuasa hukum, meskipun belum menunjukkan mandat; jika perlu, dengan jaminan secukupnya; tetapi tindakan-tindakannya tidak mempunyai kekuatan apapun, jika dalam batas waktu akhir yang harus ditentukan hakim, kuasa hukum itu tidak menyerahkan surat mandat dengan semestinya.
|
| Kan. 1485 | Kecuali memiliki mandat khusus, kuasa hukum tidak dapat secara sah menarik kembali gugatan, pengajuan atau akta peradilan, dan tidak dapat membuat musyawarah, perjanjian, menyetujui arbitrasi, dan pada umumnya tidak dapat berbuat hal-hal dimana hukum menuntut mandat khusus.
|