KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1486 §1 | Penarikan kembali kuasa hukum atau pengacara agar efektif haruslah diberitahukan kepada mereka; dan apabila pokok sengketa sudah ditentukan, hakim dan pihak lawan hendaknya diberitahu tentang penarikan kembali itu.
| | Kan. 1486 §2 | Apabila putusan definitif telah dijatuhkan, hak dan kewajiban naik banding tetap pada kuasa hukum, jika pemberi mandat tidak melawannya.
| | Kan. 1487 | Baik kuasa hukum maupun pengacara dapat dibebas- tugaskan oleh hakim dengan suatu dekret, entah ex officio entah atas permintaan pihak yang berperkara, tetapi harus atas alasan yang berat.
| | Kan. 1488 §1 | Kedua-duanya dilarang membeli sengketa, atau mencari keuntungan yang keterlaluan atau menuntut sebagian dari obyek sengketa. Jika mereka berbuat demikian, maka perjanjian itu tidak berlaku dan mereka dapat dihukum denda uang oleh hakim. Selain itu pengacara dapat diskors dari jabatannya atau juga, ika berkali-kali terjadi, dapat dihapus dari daftar pengacara oleh Uskup yang mengetuai pengadilan.
| | Kan. 1488 §2 | Dapat dihukum dengan cara demikian juga pengacara dan kuasa hukum yang dengan manipulasi hukum, menarik kembali perkara dari pengadilan yang berwenang agar diputuskan oleh pengadilan lain dengan lebih menguntungkan.
| | Kan. 1489 | Para pengacara dan kuasa hukum yang karena pemberian atau janji-janji atau alasan lain apapun mengkhianati tugasnya, hendaknya diskors dari tugas pembelaannya, dan dihukum dengan denda uang atau hukuman lain yang setimpal.
| | Kan. 1490 | Dalam setiap pengadilan, sedapat mungkin hendaknya diangkat pembela-pembela tetap, yang menerima gaji dari pengadilan itu sendiri; mereka hendaknya melaksanakan tugas pengacara atau kuasa hukum terutama dalam perkara-perkara perkawinan bagi pihak-pihak yang mau memilih mereka.
| | Kan. 1491 | Setiap hak dilindungi tidak hanya dengan pengaduan, kecuali dengan jelas dinyatakan lain, melainkan juga dengan eksepsi.
| | Kan. 1492 §1 | Pengaduan manapun gugur karena daluwarsa sesuai norma hukum atau dengan cara lain yang legitim, terkecuali pengaduan mengenai status pribadi yang tidak pernah gugur.
| | Kan. 1492 §2 | Eksepsi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1462, selalu mungkin dan dari hakikatnya bersifat tetap.
| | Kan. 1493 | Penggugat dapat mengadukan seseorang dalam beberapa gugatan sekaligus, mengenai perkara yang sama atau perkara-perkara yang berbeda tetapi tidak bertentangan satu sama lain, asalkan tidak melampaui wewenang pengadilan yang didatanginya.
| | Kan. 1494 §1 | Pihak tergugat dapat mengajukan gugatan balik terhadap penggugat di hadapan hakim itu juga dalam peradilan yang sama, karena hubungan perkara dengan gugatan utama, baik untuk menggagalkan maupun mengurangi permintaan penggugat.
| | Kan. 1494 §2 | Gugatan balik atas gugatan balik tidak diperkenankan.
| << >>
|