KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1504 | Surat-gugat yang membuka pokok sengketa harus:
10 menyatakan perkara itu diajukan ke hadapan hakim yang mana, apa yang dimohon dan kepada siapa permohonan itu ditujukan;
20 menunjukkan atas hukum mana penggugat bersandar dan sekurang-kurangnya secara umum fakta dan pembuktian mana yang membenarkan apa yang dinyatakan;
30 ditandatangani oleh penggugat atau kuasa hukumnya, dengan disebutkan hari, bulan dan tahun, serta tempat di mana penggugat atau kuasa hukumnya bertempat tinggal, atau mengatakan di mana alamat untuk menerima akta;
40 menunjukkan domisili atau kuasi-domisili pihak tergugat.
| | Kan. 1505 §1 | Hakim tunggal atau ketua pengadilan kolegial, sesudah memastikan diribahwa perkara memang termasuk wewenangnya dan penggugat memiliki kemampuan menurut hukum untuk tampil di pengadilan, haruslah secepat mungkin dengan suatu dekret menerima atau menolak surat-gugat itu.
| | Kan. 1505 §2 | Surat-gugat hanya dapat ditolak:
10 jika hakim atau pengadilan tidak berwenang;
20 jika tanpa ragu nyata bahwa penggugat bukan pribadi yang legitim untuk tampil di pengadilan;
30 jika tidak ditepati ketentuan-ketentuan kan. 1504, 10-30;
40 jika pasti nyata dari surat-gugat itu sendiri bahwa permohonannya tidak mempunyai dasar apapun, dan tidak mungkin terjadi bahwa dari proses akan muncul suatu dasar.
| | Kan. 1505 §3 | Jika surat-gugat ditolak karena cacat yang dapat diperbaiki, penggugat dapat membuat suatu surat-gugat baru yang disusun secara baik dan menyampaikannya lagi kepada hakim.
| | Kan. 1505 §4 | Melawan penolakan surat-gugat, pihak penggugat selalu berhak penuh dalam waktu guna sepuluh hari mengajukan rekursus disertai alasan-alasan kepada pengadilan banding atau, jika surat-gugat ditolak oleh ketua, kepada kolegium hakim; tetapi masalah penolakan itu harus diputuskan secepat mungkin.
| << >>
|