KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1506 | Jika hakim dalam waktu sebulan sejak surat-gugat disampaikan tidak mengeluarkan suatu dekret dengan mana ia menerima atau menolak surat itu menurut norma kan. 1505, maka pihak yang berkepentingan dapat memohon agar hakim menunaikan tugasnya; jika kendati demikian hakim tetap diam, maka setelah lewat sepuluh hari sejak permohonan itu tanpa ada keterangan, surat-gugat dianggap sebagai diterima.
| | Kan. 1507 §1 | Dalam dekret yang menerima surat-gugat penggugat, hakim atau ketua harus memanggil pihak-pihak yang lain ke pengadilan atau memanggil untuk menentukan pokok sengketa, dengan menetapkan apakah mereka harus menjawab secara tertulis atau harus datang menghadap padanya untuk menyepakati hal-hal yang dipersoalkan. Jika dari jawaban tertulis dipandang perlu memanggil pihak-pihak yang bersangkutan, ia dapat memutuskannya dengan suatu dekret baru.
| | Kan. 1507 §2 | Jika surat-gugat dianggap diterima menurut norma kan. 1506, dekret pemanggilan untuk menghadap di pengadilan harus dibuat dalam waktu duapuluh hari sejak diajukan permohonan yang disebut dalam kanon itu juga.
| | Kan. 1507 §3 | Jika pihak-pihak yang bersengketa de facto menghadap hakim untuk berperkara, maka tidak perlu ada pemanggilan, tetapi aktuarius hendaknya mencatat dalam akta bahwa pihak-pihak yang bersangkutan hadir di pengadilan.
| << >>
|