KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1508 §1 | Dekret pemanggilan ke pengadilan harus segera diberitahukan kepada pihak tergugat, dan sekaligus harus diberitahukan kepada lain-lain yang harus tampil di hadapan pengadilan.
| | Kan. 1508 §2 | Pada pemanggilan hendaknya dilampirkan surat gugat pembuka pokok sengketa, kecuali hakim atas alasan-alasan yang berat menilai bahwa surat-gugat tidak boleh disampaikan kepada pihak tergugat, sebelum ia tampil di pengadilan.
| | Kan. 1508 §3 | Jika pokok sengketa ditujukan melawan orang yang tidak memiliki kebebasan untuk melaksanakan hak-haknya, atau tidak memiliki kebebasan untuk mengelola benda-benda yang disengketakan, maka pemanggilan, kalau perlu, haruslah disampaikan kepada wali, atau pengawas, atau kuasa-hukum khusus, yakni orang yang atas namanya wajib tampil di pengadilan menurut norma hukum.
| | Kan. 1509 §1 | Pemberitahuan mengenai pemanggilan-pemanggilan, dekret-dekret, putusan-putusan serta akta peradilan lain, haruslah lewat pos umum atau cara lain yang paling aman, dengan tetap mengindahkan norma-norma yang ditetapkan oleh undang-undang partikular.
| | Kan. 1509 §2 | Mengenai fakta pemberitahuan serta caranya itu harus nyata dalam akta.
| << >>
|