KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1522 | Berhentinya proses peradilan mematikan akta proses, tetapi bukan akta perkara; bahkan akta perkara itu dapat mempunyai kekuatan juga pada instansi peradilan lain, asalkan perkaranya berkisar antara orang-orang yang sama dan mengenai hal yang sama pula; tetapi sejauh menyangkut orang lain, tidak memiliki kekuatan lain kecuali nilai dokumen.
| | Kan. 1523 | Ongkos peradilan yang prosesnya berhenti hendaknya ditanggung sendiri-sendiri oleh pihak-pihak yang bersengketa.
| << >>
|