KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1549 | Semua orang dapat menjadi saksi, kecuali ditolak secara tegas dalam hukum, entah untuk seluruhnya entah untuk sebagian saja.
| | Kan. 1550 §1 | Jangan diizinkan memberikan kesaksian, anak- anak di bawah umur empat belas tahun dan orang-orang yang lemah mental; namun mereka dapat didengarkan atas dekret hakim, yang menyatakan bahwa hal itu berguna.
| | Kan. 1550 §2 | Dianggap tidak mampu:
10 pihak-pihak yang berperkara, atau yang tampil di pengadilan atas nama pihak-pihak yang bersangkutan, hakim serta pembantu-pembantunya, pengacara dan lain-lain yang membantu atau pernah membantu pihak-pihak yang bersangkutan dalam perkara itu juga;
20 para imam, mengenai segala sesuatu yang diketahui lewat pengakuan sakramental, meskipun peniten minta agar mereka menyatakannya; bahkan apa-apa yang didengar oleh siapa pun dan dengan cara apapun dalam kesempatan pengakuan, tidak dapat diterima, meski hanya sebagai indikasi kebenaran.
| | Kan. 1551 | Pihak yang mengajukan saksi dapat membatalkan pemeriksaan saksi itu; tetapi pihak lawan dapat menuntut agar kendatipun demikian saksi tersebut didengarkan.
| | Kan. 1552 §1 | Jika dituntut pembuktian lewat saksi-saksi, hendaklah nama-nama serta alamat mereka diberitahukan kepada pengadilan.
| | Kan. 1552 §2 | Butir-butir pertanyaan yang dimintakan keterangan para saksi, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hakim, hendaknya disampaikan; jika tidak, permintaan kesaksian itu dianggap dilepaskan.
| | Kan. 1553 | Hakim bertugas membatasi jumlah saksi yang berlebihan.
| | Kan. 1554 | Sebelum saksi-saksi diperiksa, hendaknya nama-nama mereka diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan; tetapi jika atas penilaian yang arif dari hakim hal itu tidak dapat dilaksanakan tanpa kesulitan berat, hendaknya dilakukan sekurang-kurangnya sebelum pengumuman kesaksian-kesaksian mereka.
| << >>
|