Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1549Semua orang dapat menjadi saksi, kecuali ditolak secara tegas dalam hukum, entah untuk seluruhnya entah untuk sebagian saja.

Kan. 1550 §1Jangan diizinkan memberikan kesaksian, anak- anak di bawah umur empat belas tahun dan orang-orang yang lemah mental; namun mereka dapat didengarkan atas dekret hakim, yang menyatakan bahwa hal itu berguna.

Kan. 1550 §2Dianggap tidak mampu:
10 pihak-pihak yang berperkara, atau yang tampil di pengadilan atas nama pihak-pihak yang bersangkutan, hakim serta pembantu-pembantunya, pengacara dan lain-lain yang membantu atau pernah membantu pihak-pihak yang bersangkutan dalam perkara itu juga;
20 para imam, mengenai segala sesuatu yang diketahui lewat pengakuan sakramental, meskipun peniten minta agar mereka menyatakannya; bahkan apa-apa yang didengar oleh siapa pun dan dengan cara apapun dalam kesempatan pengakuan, tidak dapat diterima, meski hanya sebagai indikasi kebenaran.

Kan. 1551Pihak yang mengajukan saksi dapat membatalkan pemeriksaan saksi itu; tetapi pihak lawan dapat menuntut agar kendatipun demikian saksi tersebut didengarkan.

Kan. 1552 §1Jika dituntut pembuktian lewat saksi-saksi, hendaklah nama-nama serta alamat mereka diberitahukan kepada pengadilan.

Kan. 1552 §2Butir-butir pertanyaan yang dimintakan keterangan para saksi, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hakim, hendaknya disampaikan; jika tidak, permintaan kesaksian itu dianggap dilepaskan.

Kan. 1553Hakim bertugas membatasi jumlah saksi yang berlebihan.

Kan. 1554Sebelum saksi-saksi diperiksa, hendaknya nama-nama mereka diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan; tetapi jika atas penilaian yang arif dari hakim hal itu tidak dapat dilaksanakan tanpa kesulitan berat, hendaknya dilakukan sekurang-kurangnya sebelum pengumuman kesaksian-kesaksian mereka.

<<   >>