Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1555Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1550, pihak yang bersangkutan dapat minta agar seorang saksi ditolak, jika dapat menunjukkan alasan yang wajar dari penolakan itu sebelum keterangan saksi didengarkan.

Kan. 1556Pemanggilan saksi dilakukan dengan dekret hakim yang diberitahukan kepada saksi secara legitim.

Kan. 1557Saksi yang dipanggil secara benar hendaknya meng- hadap atau memberitahukan alasan ketidakhadirannya kepada hakim.

Kan. 1558 §1Saksi-saksi harus diperiksa di tempat kedudukan pengadilan sendiri, kecuali hakim berpandangan lain.

Kan. 1558 §2Para Kardinal, Batrik, Uskup dan mereka yang menurut hukum sipil memiliki keistimewaan serupa, hendaknya didengarkan di tempat yang mereka pilih sendiri.

Kan. 1558 §3Hakim hendaknya memutuskan di mana harus didengar saksi- saksi yang karena jarak jauh, sakit atau halangan-halangan lain tidak mungkin atau sulit mendatangi pengadilan dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1418 dan 1469, § 2.

Kan. 1559Pihak-pihak yang berperkara tidak boleh menghadiri pemeriksaan para saksi, kecuali hakim menilai dapat mengizinkan mereka, terutama jika perkara itu mengenai kepentingan privat. Namun pengacara atau kuasa-hukum mereka dapat menghadirinya, kecuali hakim menilai bahwa pemeriksaan harus berlangsung secara rahasia, karena keadaan perkara dan orang-orangnya.

Kan. 1560 §1Para saksi harus diperiksa satu demi satu secara terpisah.

Kan. 1560 §2Jika dalam suatu perkara penting para saksi saling berlainan pendapat atau berlainan pendapat dengan salah satu pihak, hakim dapat mempertemukan atau mengkonfrontasikan mereka yang saling berbeda, dengan sedapat mungkin menghindari perselisihan dan sandungan.

<<   >>