KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1555 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1550, pihak yang bersangkutan dapat minta agar seorang saksi ditolak, jika dapat menunjukkan alasan yang wajar dari penolakan itu sebelum keterangan saksi didengarkan.
| | Kan. 1556 | Pemanggilan saksi dilakukan dengan dekret hakim yang diberitahukan kepada saksi secara legitim.
| | Kan. 1557 | Saksi yang dipanggil secara benar hendaknya meng- hadap atau memberitahukan alasan ketidakhadirannya kepada hakim.
| | Kan. 1558 §1 | Saksi-saksi harus diperiksa di tempat kedudukan pengadilan sendiri, kecuali hakim berpandangan lain.
| | Kan. 1558 §2 | Para Kardinal, Batrik, Uskup dan mereka yang menurut hukum sipil memiliki keistimewaan serupa, hendaknya didengarkan di tempat yang mereka pilih sendiri.
| | Kan. 1558 §3 | Hakim hendaknya memutuskan di mana harus didengar saksi- saksi yang karena jarak jauh, sakit atau halangan-halangan lain tidak mungkin atau sulit mendatangi pengadilan dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1418 dan 1469, § 2.
| | Kan. 1559 | Pihak-pihak yang berperkara tidak boleh menghadiri pemeriksaan para saksi, kecuali hakim menilai dapat mengizinkan mereka, terutama jika perkara itu mengenai kepentingan privat. Namun pengacara atau kuasa-hukum mereka dapat menghadirinya, kecuali hakim menilai bahwa pemeriksaan harus berlangsung secara rahasia, karena keadaan perkara dan orang-orangnya.
| | Kan. 1560 §1 | Para saksi harus diperiksa satu demi satu secara terpisah.
| | Kan. 1560 §2 | Jika dalam suatu perkara penting para saksi saling berlainan pendapat atau berlainan pendapat dengan salah satu pihak, hakim dapat mempertemukan atau mengkonfrontasikan mereka yang saling berbeda, dengan sedapat mungkin menghindari perselisihan dan sandungan.
| << >>
|