KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1558 §1 | Saksi-saksi harus diperiksa di tempat kedudukan pengadilan sendiri, kecuali hakim berpandangan lain.
| | Kan. 1558 §2 | Para Kardinal, Batrik, Uskup dan mereka yang menurut hukum sipil memiliki keistimewaan serupa, hendaknya didengarkan di tempat yang mereka pilih sendiri.
| | Kan. 1558 §3 | Hakim hendaknya memutuskan di mana harus didengar saksi- saksi yang karena jarak jauh, sakit atau halangan-halangan lain tidak mungkin atau sulit mendatangi pengadilan dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1418 dan 1469, § 2.
| | Kan. 1559 | Pihak-pihak yang berperkara tidak boleh menghadiri pemeriksaan para saksi, kecuali hakim menilai dapat mengizinkan mereka, terutama jika perkara itu mengenai kepentingan privat. Namun pengacara atau kuasa-hukum mereka dapat menghadirinya, kecuali hakim menilai bahwa pemeriksaan harus berlangsung secara rahasia, karena keadaan perkara dan orang-orangnya.
| | Kan. 1560 §1 | Para saksi harus diperiksa satu demi satu secara terpisah.
| | Kan. 1560 §2 | Jika dalam suatu perkara penting para saksi saling berlainan pendapat atau berlainan pendapat dengan salah satu pihak, hakim dapat mempertemukan atau mengkonfrontasikan mereka yang saling berbeda, dengan sedapat mungkin menghindari perselisihan dan sandungan.
| | Kan. 1561 | Pemeriksaan saksi dilakukan oleh hakim atau oleh utusannya atau oleh auditor, yang harus dihadiri oleh notarius; karena itu pihak-pihak yang bersangkutan atau promotor iustitiae atau defensor vinculi atau pengacara yang menghadiri pemeriksaan, jika mempunyai pertanyaan-pertanyaan lain kepada saksi, hendaknya mengajukannya tidak langsung kepada saksi, melainkan kepada hakim atau penggantinya, agar ia membawakan pertanyaan itu, kecuali undang-undang partikular menentukan lain.
| | Kan. 1562 §1 | Hakim hendaknya mengingatkan saksi akan kewajibannya yang berat untuk mengatakan seluruh dan hanya kebenaran.
| | Kan. 1562 §2 | Hakim hendaknya mengambil sumpah saksi menurut kan.1532; jika saksi menolak mengucapkan sumpah, hendaknya didengarkan tanpa disumpah.
| | Kan. 1563 | Pertama-tama hakim harus memeriksa identitas saksi; hendaknya ia menanyakan bagaimana hubungannya dengan pihak-pihak yang bersangkutan dan, jika ia mengajukan pertanyaan-pertanyaan khusus mengenai perkaranya, hendaknya ia menanyakan juga dari mana ia tahu dan kapan tepatnya ia mengetahui hal-hal yang dinyatakannya.
| << >>
|