Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1564Pertanyaan-pertanyaan hendaknya singkat, disesuaikan dengan daya tangkap orang yang harus ditanya,jangan sekaligus mencakup hanyak hal,jangan menjebak, jangan menyesatkan, jangan sugestif, bebas dari penghinaan, dan mengena pada perkara yang dimasalahkan.

Kan. 1565 §1Pertanyaan-pertanyaan hendaknya tidak diberitahukan sebelumnya kepada para saksi.

Kan. 1565 §2Namun jika materi kesaksian itu begitu jauh dari ingatan, sehingga pasti tidak dapat ditegaskan tanpa diingat-ingat lebih dahulu, hakim dapat memberitahu saksi sebelumnya tentang beberapa hal, jika ia menilai hal itu dapat dilakukan tanpa bahaya.

Kan. 1566Saksi hendaknya menyampaikan kesaksiannya secara lisan, dan jangan membacakan yang telah tertulis, kecuali mengenai angka-angka dan perhitungan; namun dalam kasus ini ia dapat melihat catatan-catatan yang dibawanya.

Kan. 1567 §1Jawaban harus segera dirumuskan secara tertulis oleh notarius, danharus mencerminkan kata-kata kesaksiannya, sekurang-kurangnya sejauh menyangkut hal-hal yang langsung berhubungan dengan materi peradilan.

Kan. 1567 §2Dapat diizinkan memakai alat perekam, asalkan jawaban- jawaban itu kemudian ditulis dan ditandatangani, sedapat mungkin, oleh mereka yang menyatakannya.

Kan. 1568Notarius dalam akta hendaknya menyebutkan apakah saksi mengucapkan, melewatkan atau menolak sumpah; menyebutkan kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan dan orang-orang lain, pertanyaan-pertanyaan yang ditambahkan ex officio, dan pada umum-nya segala sesuatu yang layak diingat, yang barangkali terjadi sementara saksi didengarkan keterangannya.

Kan. 1569 §1Pada akhir pemeriksaan, kepada saksi harus dibacakan apa yang ditulis mengenai kesaksiannya oleh notarius, atau diperdengarkan rekaman dari kesaksiannya, dengan diberikan kepadanya kesempatan untuk menambah, menghapus, membetulkan dan mengubah.

Kan. 1569 §2Akhirnya laporan tertulis itu harus ditandatangani oleh saksi, hakim, dan notarius.

<<   >>