KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1570 | Saksi, meskipun sudah didengarkan, atas permintaan pihak yang bersangkutan atau ex officio dapat dipanggil untuk didengarkan lagi keterangannya sebelum akta atau kesaksiannya diumumkan, jika hakim menganggap hal itu perlu atau berguna, asal tidak ada bahaya kolusi atau korupsi apapun.
| | Kan. 1571 | Kepada para saksi harus diberikan ganti rugi menurut penilaian yang wajar dari hakim, baik ongkos-ongkos yang telah dikeluarkannya maupun keuntungan yang hilang karena memberikan kesaksian itu.
| | Kan. 1572 | Dalam menilai kesaksian-kesaksian, jika perlu setelah meminta surat-surat kesaksian, hakim harus mempertimbangkan:
10 bagaimana keadaan pribadi serta kejujurannya;
20 apakah ia memberi kesaksian dari pengetahuan sendiri, terutama karena melihat dan mendengar sendiri, atau itu perkiraannya saja, dari berita atau mendengar dari orang lain;
30 apakah saksi konstan dan konsisten atau berubah-ubah, tidak merasa pasti atau ragu-ragu tidak menentu;
40 apakah ada saksi-saksi lain atas kesaksiannya, ataukah diperkuat oleh unsur-unsur pembuktian lain atau tidak.
| | Kan. 1573 | Kesaksian satu orang saksi tidak dapat membuat sesuatu terbuktikan penuh, kecuali mengenai saksi resmi yang memberikan kesaksian tentang hal yang dilakukan ex officio, atau karena keadaan barang-barang serta orang-orang menyarankan lain.
| | Kan. 1574 | Bantuan para ahli harus dipergunakan setiap kali dari ketentuan hukum atau hakim pemeriksaan atau pendapat mereka, yang berdasar pada kaidah-kaidah seni atau pengetahuan mereka, dibutuhkan untuk menentukan fakta atau mengenali hakikat sebenarnya dari suatu hal.
| | Kan. 1575 | Adalah tugas hakim untuk mengangkat para ahli, sesudah mendengarkan atau atas usul pihak-pihak yang bersangkutan, atau jika perlu, untuk menerima laporan-laporan yang telah dibuat oleh ahli-ahli lain.
| << >>
|