KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1578 §1 | Para ahli hendaknya menyusun laporan masing- masing secara terpisah, kecuali hakim memerintahkan agar membuat satu laporan yang ditandatangani oleh setiap ahli; jika demikian, apabila terdapat perbedaan-perbedaan pendapat, hendaknya dicatat dengan seksama.
| | Kan. 1578 §2 | Para ahli harus menunjukkan dengan jelas atas dasar dokumen-dokumen mana atau dengan cara-cara tepat lain mana mereka sampai pada kepastian mengenai identitas orang-orang atau benda-benda atau tempat-tempat, jalan dan cara mana yang ditempuhnya dalam memenuhi tugas yang diserahkan kepadanya, dan terutama atas argumen-argumen mana mereka mendasarkan kesimpulan-kesimpulan mereka.
| | Kan. 1578 §3 | Ahli dapat dipanggil oleh hakim untuk melengkapi penjelasan-penjelasan, sekiranya diperlukan lebih lanjut.
| << >>
|