KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1579 §1 | Hakim hendaknya mempertimbangkan dengan cermat tidak hanya kesimpulan para ahli, meski mereka sepakat, melainkan juga keadaan-keadaan lain dari perkara itu.
| | Kan. 1579 §2 | Dalam menyusun alasan-alasan keputusannya, ia harus menyatakan atas argumen-argumen apa ia tergerak untuk menerima atau menolak kesimpulan-kesimpulan para ahli.
| << >>
|