| Kan. 1578 §1 | Para ahli hendaknya menyusun laporan masing- masing secara terpisah, kecuali hakim memerintahkan agar membuat satu laporan yang ditandatangani oleh setiap ahli; jika demikian, apabila terdapat perbedaan-perbedaan pendapat, hendaknya dicatat dengan seksama.
|
| Kan. 1578 §2 | Para ahli harus menunjukkan dengan jelas atas dasar dokumen-dokumen mana atau dengan cara-cara tepat lain mana mereka sampai pada kepastian mengenai identitas orang-orang atau benda-benda atau tempat-tempat, jalan dan cara mana yang ditempuhnya dalam memenuhi tugas yang diserahkan kepadanya, dan terutama atas argumen-argumen mana mereka mendasarkan kesimpulan-kesimpulan mereka.
|
| Kan. 1578 §3 | Ahli dapat dipanggil oleh hakim untuk melengkapi penjelasan-penjelasan, sekiranya diperlukan lebih lanjut.
|
| Kan. 1579 §1 | Hakim hendaknya mempertimbangkan dengan cermat tidak hanya kesimpulan para ahli, meski mereka sepakat, melainkan juga keadaan-keadaan lain dari perkara itu.
|
| Kan. 1579 §2 | Dalam menyusun alasan-alasan keputusannya, ia harus menyatakan atas argumen-argumen apa ia tergerak untuk menerima atau menolak kesimpulan-kesimpulan para ahli.
|
| Kan. 1580 | Kepada para ahli itu harus dibayar biaya dan honorarium, yang harus ditetapkan oleh hakim menurut kelayakan dan keadilan, dengan tetap mengindahkan hukum partikular.
|
| Kan. 1581 §1 | Pihak-pihak dapat menunjuk ahli-ahli privat yang harus disetujui oleh hakim.
|
| Kan. 1581 §2 | Mereka ini, jika hakim mengizinkan, dapat memeriksa akta perkara sejauh perlu, dan boleh hadir apabila ahli-ahli yang ditunjuk melakukan peranan mereka; namun mereka selalu dapat menyampaikan laporannya.
|
| Kan. 1582 | Jika untuk memutuskan perkara hakim menganggap perlu untuk mengunjungi suatu tempat atau memeriksa sesuatu, hendaknya ia menentukan itu dengan suatu dekret; dalam dekret itu hendaknya ia secara ringkas menyebutkan yang harus dipersiapkan dalam kunjungan itu, sesudah ia mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan.
|
| Kan. 1583 | Sesudah pemeriksaan dilaksanakan, hendaknya dibuat suatu laporan tertulis.
|
| Kan. 1584 | Presumsi ialah perkiraan yang masuk akal mengenai suatu hal yang tidak pasti; disebut presumsi hukum, jika ditentukan oleh undang-undang sendiri; disebut presumsi orang, jika dilakukan oleh hakim.
|
| Kan. 1585 | Orang yang memiliki presumsi hukum untuk dirinya, bebas dari beban untuk membuktikan; beban ini ada pada pihak lawan.
|
| Kan. 1586 | Hakim janganlah membuat presumsi-presumsi yang tidak ditetapkan oleh hukum, kecuali dari fakta yang pasti dan tertentu, langsung terkait dengan apa yang menjadi bahan perselisihan.
|
| Kan. 1587 | Suatu perkara sela muncul, setiap kali sesudah peradilan dimulai dengan pemanggilan, diajukan suatu masalah, yang meskipun tidak secara tegas tercantum dalam surat-gugat yang membuka pokok sengketa, namun demikian terkait pada perkara itu, sehingga biasanya harus dipecahkan lebih dahulu sebelum perkara yang utama.
|
| Kan. 1588 | Perkara sela diajukan secara tertulis atau lisan kepada hakim yang berwenang memutus perkara utama, dengan ditunjukkan hubungan yang ada antara perkara itu dengan perkara utama.
|
| Kan. 1589 §1 | Setelah menerima permohonan dan mendengar pihak-pihak yang bersangkutan, hendaknya hakim secepat mungkin memutuskan apakah masalah sela yang diajukan itu mempunyai dasar dan hubungan dengan peradilan utama, atau apakah harus ditolak sejak awal; dan jika ia menerimanya, apakah demikian penting, sehingga harus dipecahkan dengan putusan sela atau dengan dekret.
|
| Kan. 1589 §2 | Namun jika ia memutuskan bahwa masalah sela itu tidak perlu dipecahkan sebelum putusan definitif, hendaknya ia memutuskan agar masalah itu kemudian diperhitungkan apabila memutus perkara yang utama.
|
| Kan. 1590 §1 | Jika masalah sela harus dipecahkan dengan suatu putusan, hendaknya diindahkan norma-norma mengenai proses perdata lisan, kecuali hakim berpendapat lain mengingat beratnya perkara.
|
| Kan. 1590 §2 | Namun jika harus diselesaikan dengan dekret, pengadilan dapat menyerahkan perkara tersebut kepada auditor atau ketua.
|
| Kan. 1591 | Sebelum mengakhiri perkara utama, hakim atau pengadilan dapat mencabut atau mengubah dekret atau putusan sela itu, atas alasan yang wajar, entah oleh permohonan salah satu pihak entah ex officio, setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan.
|
| Kan. 1592 §1 | Jika pihak tergugat yang sudah dipanggil tidak tampil dan tidak memberikan alasan wajar atas ketidak-hadirannya atau tidak menjawab menurut norma kan. 1507, § 1, hakim hendaknya menyatakan bahwa ia tidak hadir dalam peradilan, dan hendaknya memutuskan agar perkaranya diteruskan sampai putusan definitif serta pelaksanaannya, dengan menepati ketentuan-ketentuan yang ada.
|
| Kan. 1592 §2 | Sebelum dikeluarkan dekret yang disebut dalam § 1 itu, haruslah nyata, jika perlu dengan mengulangi pemanggilan lagi, bahwa pemanggilan telah dilakukan secara legitim dan sampai pada pihak tergugat dalam waktu-guna.
|
| Kan. 1593 §1 | Jika pihak tergugat kemudian muncul di pengadilan atau memberikan jawaban sebelum perkara diputus, ia dapat mengajukan kesimpulan-kesimpulan dan bukti-bukti, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1600; tetapi hakim hendaknya menjaga agar peradilan jangan dengan sengaja diulur-ulur dengan penundaan yang lebih lama dan tidak perlu.
|
| Kan. 1593 §2 | Meskipun tidak muncul atau tidak memberikan jawaban sebelum perkara diputus, ia dapat menggunakan sanggahan melawan putusan. Jika ia membuktikan bahwa ia terhambat halangan yang legitim, yang tidak dapat ditunjukkan sebelumnya tanpa kesalahannya sendiri, ia dapat menggunakan pengaduan nulitas.
|
| Kan. 1594 | Jika pada hari dan jam yang ditetapkan untuk menentukan pokok sengketa penggugat tidak muncul dan tidak memberitahukan alasan yang wajar:
10 hakim hendaknya memanggil dia lagi;
20 jika penggugat tidak mematuhi pemanggilan ulang tersebut, diandaikan ia menarik kembali permohonannya menurut norma kan. 1524-1525;
30 jika kemudian ia mau campur-tangan dalam proses, hendaknya ditepati kan. 1593.
|
| Kan. 1595 §1 | Pihak yang tidak hadir dalam peradilan, baik penggugat maupun tergugat, jika tidak dapat menunjukkan bahwa terhalang secara wajar, wajib membayar biaya sengketa yang diakibatkan oleh ketidak-hadirannya itu; jika perlu juga memberikan ganti rugi kepada pihak yang lain.
|
| Kan. 1595 §2 | Jika baik penggugat maupun tergugat tidak hadir dalam pengadilan, mereka diwajibkan membayar seluruh biaya sengketa in solidum.
|
| Kan. 1596 §1 | Orang yang berkepentingan dapat diizinkan campur-tangan dalam perkara, dalam tahap perselisihan manapun juga, entah sebagai pihak yang mempertahankan haknya sendiri, entah dalam peranan tambahan untuk membantu salah satu pihak yang berperkara.
|
| Kan. 1596 §2 | Namun untuk diizinkan, haruslah ia sebelum penutupan perkara menyampaikan surat permohonan kepada hakim, yang menunjukkan secara singkat haknya untuk campur-tangan.
|
| Kan. 1596 §3 | Orang yang campur-tangan dalam perkara harus diterima dalam tahap dimana perkara berada; jika perkara sudah sampai pada tahap pembuktian, kepadanya diberikan waktu yang pendek dan peremptoir untuk menyampaikan bukti-buktinya.
|
| Kan. 1597 | Hakim, sesudah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan, harus memanggil ke pengadilan orang ketiga yang campur-tangannya dipandang perlu.
|