KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1610 §1 | Jika hakim itu tunggal, ia sendiri menyusun putusan.
| | Kan. 1610 §2 | Dalam pengadilan kolegial, ponens atau relator bertugas menyusun putusan, dengan mengambil alasan-alasan yang dikemukakan oleh setiap hakim dalam pembahasan, kecuali alasan- alasan yang harus dikemukakan sudah ditentukan oleh suara terbanyak para hakim; lalu putusan itu harus disampaikan untuk disetujui oleh masing-masing hakim.
| | Kan. 1610 §3 | Putusan harus dikeluarkan tidak lebih lama dari satu bulan sejak hari perkara itu diputus, kecuali dalam pengadilan kolegial para hakim menentukan waktu lebih lama, atas alasan yang berat.
| << >>
|