KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1611 | Putusan haruslah:
10 merumuskan perselisihan yang diadukan di hadapan pengadilan, dengan memberikan jawaban yang sewajarnya pada setiap keraguan;
20 menentukan mana kewajiban-kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan yang muncul dari peradilan dan bagaimana harus ditepati;
30 menguraikan alasan-alasan atau dasar-dasar, baik in iure maupun in facto, yang menjadi landasan dari bagian uraian putusan itu;
40 menetapkan biaya perkara.
| << >>
|