KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1612 §1 | Putusan, sesudah Nama Allah disebut, harus mengungkapkan secara berturut-turut siapa hakim atau pengadilan mana, siapa penggugat, pihak tergugat, kuasa hukum, dengan menyebut secara benar nama dan domisili, promotor iustitiae, defensor vinculi, jika mereka itu ambil bagian dalam peradilan.
| | Kan. 1612 §2 | Kemudian secara ringkas harus dilaporkan macam kejadiannya dengan kesimpulan-kesimpulan pihak-pihak yang bersangkutan dan rumusan keraguan.
| | Kan. 1612 §3 | Lalu menyusul bagian uraian putusan itu, setelah dikemukakan alasan-alasan yang melandasinya.
| | Kan. 1612 §4 | Ditutup dengan mencantumkan hari dan tempat di mana putusan itu dibuat, dan dibubuhkan tanda-tangan hakim, atau dalam hal pengadilan kolegial tanda-tangan semua hakim dan notarius.
| << >>
|