KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1616 §1 | Jika dalam teks putusan terdapat kesalahan dalam perhitungan, atau kesalahan material dalam menyalin bagian dispositif, atau dalam melukiskan kejadian maupun permintaan pihak-pihak yang bersangkutan, atau melalaikan apa yang dituntut kan. 1612, § 4,putusan itu haruslah dibetulkan atau dilengkapi oleh pengadilan yang menjatuhkannya, entah atas permintaan pihak yang bersangkutan entah ex officio, tetapi selalu setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan serta dengan menambahkan suatu dekret pada akhir putusan itu.
| | Kan. 1616 §2 | Jika salah satu pihak menentangnya, masalah sela itu hendaknya diputus dengan dekret.
| << >>
|