KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1625 | Keberatan atas nulitas dapat diajukan bersama dengan naik banding, dalam batas waktu yang ditetapkan untuk naik banding.
| | Kan. 1626 §1 | Yang dapat mengajukan keberatan atas nulitas tidak hanya pihak-pihak yang merasa berkeberatan, melainkan juga promotor iustitiae atau defensor vinculi,setiap kali mereka mempunyai hak untuk campurtangan.
| | Kan. 1626 §2 | Hakim itu sendiri dapat ex officio menarik kembali atau memperbaiki putusan batal yang telah dibuatnya, dalam batas waktu yang ditetapkan oleh kan. 1623 untuk bertindak, kecuali sementara itu telah diajukan banding bersama dengan keberatan atas nulitas, atau nulitas telah disembuhkan dengan lewatnya batas waktu yang disebut dalam kan. 1623.
| | Kan. 1627 | Perkara-perkara keberatan atas nulitas dapat ditangani menurut norma-norma tentang proses perdata lisan.
| | Kan. 1628 | Pihak yang merasa berkeberatan terhadap suatu putusan, demikian pula promotor iustitiae dan defensor vinculi dalam perkara-perkara yang menuntut kehadirannya, mempunyai hak untuk naik banding atas putusan itu kepada hakim yang lebih tinggi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1629.
| << >>
|