KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1655 §1 | Dalam perkara yang mengadukan kepemilikan benda, setiap kali diputuskan bahwa suatu benda adalah milik penggugat, maka benda itu harus diserahkan kepada penggugat segera sesudah perkara menjadi teradili.
| | Kan. 1655 §2 | Namun dalam perkara yang mengadukan orang, jika orang yang bersalah dihukum untuk menyerahkan suatu benda bergerak, atau untuk membayar uang, atau untuk memberikan atau melaksanakan sesuatu lain, hakim dalam teks putusan itu sendiri, atau pelaksana menurut pertimbangan dan kearifannya, hendaknya menentukan batas waktu untuk memenuhi kewajiban itu, tetapi tidak kurang dari lima belas hari dan tidak lebih lama dari enam bulan.
| << >>
|