KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1656 §1 | Proses perdata lisan yang dibicarakan dalam seksi ini, dapat digunakan untuk menangani semua perkara yang tidak dikecualikan oleh hukum, kecuali pihak yang bersangkutan memohon proses perdata biasa.
| | Kan. 1656 §2 | Jika proses perdata lisan digunakan di luar kasus-kasus yang diizinkan oleh hukum, tindakan-tindakan peradilan itu adalah batal.
| << >>
|