KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1658 §1 | Surat gugat yang membuka pokok sengketa, selain hal-hal yang disebut dalam kan. 1504, harus:
10 secara singkat, utuh dan jelas menguraikan fakta yang mendasari permohonan penggugat;
20 menunjukkan bukti-bukti yang dimaksudkan oleh penggugat untuk menyatakan fakta, dan yang tidak dapat diajukan sekaligus, sedemikian sehingga segera dapat dikumpulkan oleh hakim.
| | Kan. 1658 §2 | Pada surat gugat itu harus dilampirkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar permohonannya, sekurang-kurangnya dalam bentuk salinan otentik.
| << >>
|