KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1659 §1 | Jika upaya damai menurut norma kan. 1446 § 2 tidak berhasil, hakim, jika menilai bahwa surat-gugat itu mempunyai suatu dasar, dalam waktu tiga hari, dengan dekret yang dicantumkan pada bagian akhir surat gugat itu sendiri, hendaknya memerintahkan agar salinan permohonannya diberitahukan kepada pihak tergugat, sambil memberikan kesempatan kepadanya untuk mengirim jawaban ke kantor kanselarius pengadilan dalam waktu lima belas hari.
| | Kan. 1659 §2 | Pemberitahuan itu juga berarti pemanggilan peradilan yang disebut dalam kan. 1512.
| << >>
|