KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1665 | Bukti-bukti yang tidak tercantum dalam permohonan atau jawaban yang disampaikan atau diminta, dapat diizinkan oleh hakim hanya menurut norma kan. 1452; tetapi sesudah mendengarkan satu orang saksi, hakim dapat memutuskan bukti-bukti baru hanya menurut norma kan. 1600.
| | Kan. 1666 | Jika dalam satu sidang tidak semua bukti dapat terkumpul, hendaknya ditetapkan sidang lagi.
| | Kan. 1667 | Sesudah bukti-bukti terkumpul, dalam sidang itu juga dilangsungkan pembahasan lisan.
| | Kan. 1668 §1 | Kecuali dalam pembahasan ternyata ada sesuatu yang harus dilengkapi di dalam penyusunan perkara atau ada hal lain yang menghalangi dijatuhkannya putusan secara baik, hakim pada akhir sidang, secara terpisah, hendaknya langsung memutus perkara; bagian dispositif dari putusan itu hendaknya segera dibacakan di hadapan pihak-pihak yang hadir.
| | Kan. 1668 §2 | Tetapi pengadilan dapat menunda putusan sampai pada hari guna kelima karena sulitnya perkara atau karena alasan lain yang wajar.
| | Kan. 1668 §3 | Teks putusan seutuhnya, dengan menjelaskan alasan-alasannya, hendaknya secepat mungkin disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, biasanya tidak lebih dari lima belas hari.
| | Kan. 1669 | Jika pengadilan banding melihat bahwa pada pengadilan yang lebih rendah proses perdata lisan digunakan dalam kasus-kasus yang dikecualikan oleh hukum, hendaknya menyatakan nulitas putusan itu dan mengirim kembali perkara itu kepada pengadilan yang telah menjatuhkan putusan.
| | Kan. 1670 | Dalam hal-hal lainnya sejauh menyangkut prosedur, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan mengenai peradilan perdata biasa. Namun untuk mempercepat alannya perkara, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, lewat dekret yang dilengkapi dengan alasan-alasannya, pengadilan dapat menghapus sebagian norma-norma proses prosedural yang ditetapkan tidak demi validitasnya.
| | Kan. 1671 §1 | Perkara-perkara perkawinan orang-orang yang telah dibaptis merupakan wewenang hakim gerejawi berdasarkan haknya sendiri.
| | Kan. 1671 §2 | Perkara-perkara mengenai akibat-akibat perkawinan yang sifatnya semata-mata sipil merupakan wewenang pengadilan sipil, kecuali hukum partikular menetapkan bahwa perkara-perkara itu, jika sifatnya insidental dan tambahan, dapat diperiksa dan diputus oleh hakim gerejawi.
| | Kan. 1672 | Dalam perkara-perkara nulitas perkawinan yang tidak direservasi bagi Tahta Apostolik, yang berwenang ialah :
10 pengadilan tempat perkawinan dirayakan;
20 pengadilan tempat satu atau kedua pihak memiliki domisili atau kuasi-domisili;
30 pengadilan tempat de facto sebagian besar bukti dapat dikumpulkan.
| << >>
|