KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1673 §1 | Di Setiap keuskupan hakim instansi pertama untuk kasus-kasus nulitas perkawinan, yang tidak dikecualikan secara jelas oleh hukum, adalah Uskup Diosesan, yang dapat melaksanakan kuasa yudisialnya secara pribadi atau melalui orang lain sesuai dengan norma hukum.
| | Kan. 1673 §2 | Uskup hendaknya membentuk bagi keuskupannya pengadilan diosesan untuk kasus-kasus nulitas perkawinan, dengan tetap berlaku fakultas bagi Uskup tersebut mengajukannya kepada pengadilan diosesan atau interdiosesan lain yang lebih dekat.
| | Kan. 1673 §3 | Kasus-kasus nulitas perkawinan direservasi bagi kolegium tiga hakim. Kolegium ini harus diketuai oleh seorang hakim klerikus selebihnya dapat juga awam.
| | Kan. 1673 §4 | Uskup moderator, jika tidak dapat membentuk pengadilan kolegial dalam keuskupan atau dalam pengadilan terdekat yang sudah dipilih menurut norma §2, hendaknya mempercayakan kasus-kasus kepada hakim klerikus tunggal yang sedapat mungkin dibantu oleh dua asesor yang teruji hidupnya, ahli dalam pengetahuan hukum atau kemanusiaan, yang disetujui oleh Uskup untuk tugas tersebut; hakim tunggal tersebut berwenang, kecuali nyata lain, melaksanakan fungsi-fungsi yang diperuntukkan pada kolegium, yakni sebagai ketua atau ponens.
| | Kan. 1673 §5 | Pengadilan instansi kedua demi sahnya harus kolegial, sesuai dengan ketentuan §3.
| | Kan. 1673 §6 | Dari pengadilan instansi pertama dilakukan banding kepada pengadilan metropolit instansi kedua, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1438 kan. 1439 dan kan. 1444.
| | Kan. 1674 §1 | Mampu menggugat perkawinan :
10 pasangan;
20 promotor iustitiae, jika nulitasnya sudah tersiar, apabila perkawinan itu tidak dapat atau tidak selayaknya disahkan.
| | Kan. 1674 §2 | Perkawinan yang semasa pasangan masih hidup tidak digugat, juga tidak dapat digugat sesudah kematian satu atau keduanya, kecuali masalah validitasnya merupakan hal yang harus diputus lebih dulu untuk menyelesaikan sengketa, entah dalam pengadilan kanonik entah dalam pengadilan sipil.
| | Kan. 1674 §3 | Namun jika pasangan meninggal selama perkara berjalan, hendaknya ditetapi kan. 1518
| | Kan. 1675 | Hakim, sebelum menerima perkara, harus memiliki kepastian bahwa perkawinan tidak dapat diperbaiki, dalam arti bahwa kehidupan bersama tidak mungkin dipulihkan kembali.
| | Kan. 1676 §1 | Setelah surat-gugat diterima, Vikaris Yudisial, apabila memperkirakan adanya dasar, hendaknya menerimanya dan, dengan dekret yang dicantumkan pada bagian bawah surat-gugat, memerintahkan bahwa satu salinan disampaikan kepada defensor vinculi dan, jika surat-gugat tersebut belum ditandatangani oleh kedua pihak, diberikan kepada pihak responden dengan diberi batas waktu limabelas hari untuk menyatakan tanggapannya atas permohonan tersebut.
| | Kan. 1676 §2 | Lewat batas waktu diatas, pihak responden, sejauh dianggap berguna, dan telah diingatkan lagi untuk menyatakan tanggapannya, setelah mendengarkan defensor vinculi, Vikaris Yudisial hendaknya merumuskan dengan dekretnya sendiri rumusan keraguan dan menetapkan apakah perkara itu harus ditangani dengan proses biasa atau dengan proses lebih singkat menurut norma kan. 1683 - kan. 1687. Dekret tersebut hendaknya segera disampaikan kepada pihak-pihak dan defensor vinculi.
| | Kan. 1676 §3 | Jika perkara harus ditangani dengan proses biasa, Vikaris Yudisial, dengan dekret yang sama, hendaknya menetapkan pembentukan kolegium para hakim atau hakim tunggal dengan dua asesor sesuai dengan kan. 1673 §4.
| | Kan. 1676 §4 | Namun jika proses lebih singkat ditentukan, Vikaris Yudisial hendaknya melakukan menurut norma kan. 1685.
| | Kan. 1676 §5 | Rumusan keraguan harus ditetapkan atas dasar atau dasar-dasar apa validitas perkawinan digugat.
| | Kan. 1677 §1 | Defensor vinculi, para pembela pihak-pihak yang bersangkutan, dan juga promotor iustitiae jika tampil dalam pengadilan, berhak :
10 menghadiri pemeriksaan pihak-pihak, saksi- saksi, dan para ahli, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1559;
20 melihat akta peradilan, meskipun belum diumumkan, dan memeriksa dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pihak-pihak.
| | Kan. 1677 §2 | Pihak-pihak tidak boleh menghadiri pemeriksaan yang disebut § 1.10
| | Kan. 1678 §1 | Dalam perkara-perkara nulitas perkawinan, pengakuan yudisial dan pernyataan pihak-pihak, yang dengan kuat didukung oleh saksi-saksi mengenai kredibilitas pihak-pihak tersebut, dapat memiliki daya bukti penuh, yang harus dinilai oleh hakim dengan mempertimbangkan semua petunjuk dan faktor lain, kecuali ada unsur-unsur lain yang melemahkan.
| | Kan. 1678 §2 | Dalam perkara-perkara yang sama, keterangan dari seorang saksi saja dapat memberikan keyakinan penuh, jika dilakukan oleh seorang saksi resmi yang menerangkan hal-hal sesuai dengan jabatannya, atau jika keadaan perkara dan orang-orang menganjurkan demikian.
| | Kan. 1678 §3 | Dalam perkara-perkara impotensi atau cacat kesepakatan karena sakit jiwa atau karena anomali kondisi psikis, hendaknya hakim menggunakan bantuan satu atau beberapa ahli, kecuali dari keadaan nampak dengan jelas tidak ada gunanya; dalam perkara-perkara lainnya hendaknya ditepati ketentuan kan. 1574.
| | Kan. 1678 §4 | Setiap kali dalam pembahasan perkara menjadi nyata bahwa sangat mungkin perkawinan itu non-consummatum, pengadilan, setelah mendengarkan pihak-pihak, dapat menangguhkan perkara nulitas, melengkapi pembahasan perkara untuk mohon dispensasi super rato, dan kemudian akta dikirim ke Tahta Apostolik bersama dengan permohonan dispensasi oleh satu atau kedua pasangan, dan disertai votum pengadilan dan Uskup.
| | Kan. 1679 | Putusan yang pertama kali menyatakan nulitas perkawinan, setelah lewat batas waktu yang ditentukan dalam kan. 1630 - kan. 1633, dapat dilaksanakan (menjadi eksekutif).
| | Kan. 1680 §1 | Pihak-pihak yang merasa dirugikan, demikian juga promotor iustitiae dan defensor vinculi memiliki hak untuk menyatakan keberatan terhadap putusan nulitas atau banding melawan putusan itu menurut ketentuan kan. 1619 - kan. 1640.
| | Kan. 1680 §2 | Dalam batas waktu yang ditentukan oleh hukum untuk banding dan pelaksanaannya, dan juga setelah akta peradilan diterima oleh pengadilan instansi yang lebih tinggi, hendaknya dibentuk kolegium hakim, ditentukan defensor vinculi dan pihak-pihak diingatkan untuk mengajukan catatan-catatan dalam waktu yang ditentukan; lewat batas waktu tersebut, seandainya banding nampak jelas akan sungguh tertunda-tunda, pengadilan kolegial hendaknya mengukuhkan dengan dekretnya putusan dari instansi sebelumnya.
| | Kan. 1680 §3 | Apabila banding diterima, harus diproses dengan cara yang sama seperti pada instansi pertama dengan penyesuaian seperlunya.
| | Kan. 1680 §4 | Jika pada tingkat banding diajukan dasar baru (novum) untuk nulitas perkawinan, pengadilan dapat menerimanya dan mengadilinya seperti pada instansi pertama.
| << >>
|