Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1673 §1Di Setiap keuskupan hakim instansi pertama untuk kasus-kasus nulitas perkawinan, yang tidak dikecualikan secara jelas oleh hukum, adalah Uskup Diosesan, yang dapat melaksanakan kuasa yudisialnya secara pribadi atau melalui orang lain sesuai dengan norma hukum.

Kan. 1673 §2Uskup hendaknya membentuk bagi keuskupannya pengadilan diosesan untuk kasus-kasus nulitas perkawinan, dengan tetap berlaku fakultas bagi Uskup tersebut mengajukannya kepada pengadilan diosesan atau interdiosesan lain yang lebih dekat.

Kan. 1673 §3Kasus-kasus nulitas perkawinan direservasi bagi kolegium tiga hakim. Kolegium ini harus diketuai oleh seorang hakim klerikus selebihnya dapat juga awam.

Kan. 1673 §4Uskup moderator, jika tidak dapat membentuk pengadilan kolegial dalam keuskupan atau dalam pengadilan terdekat yang sudah dipilih menurut norma §2, hendaknya mempercayakan kasus-kasus kepada hakim klerikus tunggal yang sedapat mungkin dibantu oleh dua asesor yang teruji hidupnya, ahli dalam pengetahuan hukum atau kemanusiaan, yang disetujui oleh Uskup untuk tugas tersebut; hakim tunggal tersebut berwenang, kecuali nyata lain, melaksanakan fungsi-fungsi yang diperuntukkan pada kolegium, yakni sebagai ketua atau ponens.

Kan. 1673 §5Pengadilan instansi kedua demi sahnya harus kolegial, sesuai dengan ketentuan §3.

Kan. 1673 §6Dari pengadilan instansi pertama dilakukan banding kepada pengadilan metropolit instansi kedua, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1438 kan. 1439 dan kan. 1444.

<<   >>