Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1677 §1Defensor vinculi, para pembela pihak-pihak yang bersangkutan, dan juga promotor iustitiae jika tampil dalam pengadilan, berhak :
10 menghadiri pemeriksaan pihak-pihak, saksi- saksi, dan para ahli, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1559;
20 melihat akta peradilan, meskipun belum diumumkan, dan memeriksa dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pihak-pihak.

Kan. 1677 §2Pihak-pihak tidak boleh menghadiri pemeriksaan yang disebut § 1.10

Kan. 1678 §1Dalam perkara-perkara nulitas perkawinan, pengakuan yudisial dan pernyataan pihak-pihak, yang dengan kuat didukung oleh saksi-saksi mengenai kredibilitas pihak-pihak tersebut, dapat memiliki daya bukti penuh, yang harus dinilai oleh hakim dengan mempertimbangkan semua petunjuk dan faktor lain, kecuali ada unsur-unsur lain yang melemahkan.

Kan. 1678 §2Dalam perkara-perkara yang sama, keterangan dari seorang saksi saja dapat memberikan keyakinan penuh, jika dilakukan oleh seorang saksi resmi yang menerangkan hal-hal sesuai dengan jabatannya, atau jika keadaan perkara dan orang-orang menganjurkan demikian.

Kan. 1678 §3Dalam perkara-perkara impotensi atau cacat kesepakatan karena sakit jiwa atau karena anomali kondisi psikis, hendaknya hakim menggunakan bantuan satu atau beberapa ahli, kecuali dari keadaan nampak dengan jelas tidak ada gunanya; dalam perkara-perkara lainnya hendaknya ditepati ketentuan kan. 1574.

Kan. 1678 §4Setiap kali dalam pembahasan perkara menjadi nyata bahwa sangat mungkin perkawinan itu non-consummatum, pengadilan, setelah mendengarkan pihak-pihak, dapat menangguhkan perkara nulitas, melengkapi pembahasan perkara untuk mohon dispensasi super rato, dan kemudian akta dikirim ke Tahta Apostolik bersama dengan permohonan dispensasi oleh satu atau kedua pasangan, dan disertai votum pengadilan dan Uskup.

Kan. 1679Putusan yang pertama kali menyatakan nulitas perkawinan, setelah lewat batas waktu yang ditentukan dalam kan. 1630 - kan. 1633, dapat dilaksanakan (menjadi eksekutif).

Kan. 1680 §1Pihak-pihak yang merasa dirugikan, demikian juga promotor iustitiae dan defensor vinculi memiliki hak untuk menyatakan keberatan terhadap putusan nulitas atau banding melawan putusan itu menurut ketentuan kan. 1619 - kan. 1640.

Kan. 1680 §2Dalam batas waktu yang ditentukan oleh hukum untuk banding dan pelaksanaannya, dan juga setelah akta peradilan diterima oleh pengadilan instansi yang lebih tinggi, hendaknya dibentuk kolegium hakim, ditentukan defensor vinculi dan pihak-pihak diingatkan untuk mengajukan catatan-catatan dalam waktu yang ditentukan; lewat batas waktu tersebut, seandainya banding nampak jelas akan sungguh tertunda-tunda, pengadilan kolegial hendaknya mengukuhkan dengan dekretnya putusan dari instansi sebelumnya.

Kan. 1680 §3Apabila banding diterima, harus diproses dengan cara yang sama seperti pada instansi pertama dengan penyesuaian seperlunya.

Kan. 1680 §4Jika pada tingkat banding diajukan dasar baru (novum) untuk nulitas perkawinan, pengadilan dapat menerimanya dan mengadilinya seperti pada instansi pertama.

<<   >>