Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1681Apabila satu putusan eksekutif sudah ditetapkan, kapan pun dapat diajukan gugatan baru perkara kepada pengadilan tingkat ketiga sesuai dengan norma kan. 1644, dengan menambahkan bukti-bukti baru dan berat atau agumentasi dalam batas waktu daluwarsa 30 hari mulai dari pengajuan sanggahan.

Kan. 1682 §1Sesudah putusan yang menyatakan nulitas perkawinan menjadi eksekutif, pihak-pihak yang perkawinannya dinyatakan tidak sah dapat melangsungkan perkawinan baru, kecuali dilarang oleh larangan yang dicantumkan pada putusan itu sendiri atau yang ditetapkan oleh Ordinaris Wilayah.

Kan. 1682 §2Segera setelah putusan itu dilaksanakan, Vikaris Yudisial harus memberitahukan putusan itu kepada Ordinaris Wilayah tempat perkawinan telah dirayakan. Ia kemudian harus mengusahakan agar secepat mungkin nulitas perkawinan serta barangkali larangan-larangan yang ditetapkan itu dicatat dalam buku perkawinan dan baptis.

Kan. 1683Uskup Diosesan sendiri berwenang mengadili perkara-perkara nulitas perkawinan dengan proses singkat setiap kali :
10 permohonan diajukan oleh kedua pasangan atau oleh satu dari mereka dengan persetujuan yang lain;
20 keadaan perkara-perkara dan orang-orang, didukung oleh kesaksian-kesaksian atau sarana-sarana, tidak menuntut suatu penyelidikan atau pemeriksaan yang lebih akurat, dan menunjukan nulitas yang nyata.

Kan. 1684Surat-gugat yang diajukan untuk proses lebih singkat, selain syarat-syarat yang disebutkan kan. 1504, haruslah :
10 menyatakan secara singkat, utuh dan jelas fakta-fakta yang mendasari permohonan;
20 menunjukan bukti-bukti yang dapat langsung dikumpulkan oleh hakim;
30 memperlihatkan dokumen-dokumen dalam lampiran yang mendasari permohonan.

<<   >>