KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1685 | Vikaris Yudisial, yang dengan dekretnya menentukan rumusan keraguan, setelah menunjuk instruktor dan asecor, hendaknya mengundang semua yang harus hadir untuk melaksanakan sessi yang tidak lebih dari tiga puluh hari menurut norma kan. 1686.
| | Kan. 1686 | Instruktor, hendaknya sedapat mungkin dalam satu sessi mengumpulkan bukti-bukti dan menentukan batas waktu limabelas hari untuk pemaparan catatan-catatan yang membela ikatan dan pembelaan bagi pihak-pihak, jika ada.
| | Kan. 1687 §1 | Setelah menerima akta, Uskup Diosesan sudah melakukan konsultasi dengan instruktor dan asesor, dan dengan mempertimbangkan catatan defensor vinculi dan pembelaan bagi pihak-pihak, bila ada, jika mencapai kepastian moral atas nulitas perkawinan, menurut keputusan. Kalau tidak, hendaknya mengirimkan perkara itu untuk proses biasa.
| | Kan. 1687 §2 | Teks utuh putusan, disertai alasan-alasannya, hendaknya di sampaikan sesegera mungkin kepada pihak-pihak.
| | Kan. 1687 §3 | Melawan putusan Uskup, banding diberikan kepada metropolit atau kepada Rota Romana; jika putusan dikeluarkan oleh metropolit, banding diberikan kepada sufragan yang lebih tua; dan melawan putusan Uskup lain yang tidak mempunyai otoritas lebih tinggi dibawah Paus, banding diberikan kepada Uskup yang dipilih sendiri secara tetap.
| | Kan. 1687 §4 | Jika banding nampak jelas akan sungguh tertunda-tunda, metropolit atau Uskup yang disebut dalam §3, atau Dekan Rota Romana, hendaknya menolaknya dari awal dengan dekretnya; namun jika banding diterima, hendaknya perkara dikirim untuk penyeledikan biasa pada tingkat kedua.
| | Kan. 1688 | Setelah menerima permohonan yang diajukan menurut norma kan. 1676, Uskup Diosesan atau Vikaris Yudisial atau hakim yang ditunjuk, dapat menyatakan nulitas perkawinan dengan suatu putusan, dengan melewatkan tindakan-tindakan resmi proses biasa, tetapi sesudah memanggil pihak-pihak serta dengan campur tangan defensor vinculi, jika dari dokumen yang tak tergoyahkan oleh bantahan atau keberatan apapun nyata secara pasti mengenai adanya halangan yang menggagalkan atau mengenai cacat forma yang legitim, asalkan nyata juga kepastian yang sama bahwa dispensasi tidak diberikan, atau bahwa kuasa hukum tidak memiliki mandat yang sah.
| << >>
|