Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1689 §1Melawan pernyataan itu defensor vinculi, jika dengan arif berpendapat bahwa cacat yang disebut dalam kan. 1688 atau tentang tidak adanya dispensasi itu tidak pasti, harus mengajukan banding kepada hakim instansi kedua; kepadanya akta harus dikirim, dan hakim itu harus diberitahu secara tertulis bahwa ini mengenai proses dokumental.

Kan. 1689 §2Pihak yang merasa berkeberatan tetap berhak penuh untuk mengajukan banding.

Kan. 1690Hakim instansi kedua dengan campur-tangan defensor vinculi dan dengan mendengarkan pihak-pihak, hendaknya memutuskan dengan cara yang sama seperti disebut dalam kan. 1688, apakah putusan itu harus dikukuhkan, atau perkara harus diperiksa menurut proses hukum yang biasa; dalam hal demikian ia hendaknya mengirim kembali perkara itu kepada pengadilan instansi pertam.

Kan. 1691 §1Dalam putusan, pihak-pihak hendaknya diperingatkan mengenai kewajiban-kewajiban moral atau juga sipil yang dengan kuat mengikat mereka satu terhadap yang lain dan terhadap anak, tentang sustentasi dan pendidikannya yang harus diberikan.

Kan. 1691 §2Perkara-perkara untuk menyatakan nulitas perkawinan tidak dapat ditangani dengan proses perdata lisan sebagaimana diatur dalam kan. 1656 - kan. 1670.

Kan. 1691 §3Dalam hal-hal lainnya sejauh menyangkut prosedur, kecuali hakikat perkara menghalanginya, haruslah diterapkan kanon-kanon mengenai peradilan pada umumnya dan peradilan perdata biasa, dengan tetap harus ditetapi norma-norma khusus mengenai perkara-perkara status pribadi dan perkara-perkara yang menyangkut kebaikan umum.

Kan. 1692 §1Perpisahan pribadi pasangan yang sudah dibaptis, kecuali untuk wilayah-wilayah khusus telah ditentukan lain secara legitim, dapat ditetapkan dengan dekret Uskup diosesan atau putusan hakim menurut norma kanon-kanon berikut.

Kan. 1692 §2Dimana keputusan gerejawi tidak memberikan efek sipil, atau jika diperkirakan bahwa putusan sipil tidak akan berlawanan dengan hukum ilahi, Uskup dari keuskupan tempat kediaman pasangan, dengan mengingat keadaan khusus, dapat memberi izin untuk menghadap pengadilan sipil.

Kan. 1692 §3Jika perkaranya juga menyangkut efek yang semata-mata sipil dari perkawinan, hakim hendaknya berusaha, dengan tetap mengindahkan ketentuan § 2, agar perkara tersebut sejak semula dibawa ke pengadilan sipil.

<<   >>