KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1693 §1 | Kecuali salah satu pihak atau promotor iustitiae meminta proses perdata biasa, hendaknya digunakan proses perdata lisan.
| | Kan. 1693 §2 | Jika digunakan proses perdata biasa dan diajukan permohonan banding, pengadilan tingkat kedua hendaknya bekerja menurut norma kan. 1682 § 2, dengan penyesuaian seperlunya.
| | Kan. 1694 | Mengenai wewenang pengadilan hendaknya ditepati ketentuan kan. 1673.
| | Kan. 1695 | Hakim, sebelum menerima perkara dan setiap kali melihat ada harapan akan hasil yang baik, hendaknya menggunakan sarana-sarana pastoral, agar pasangan dirukunkan dan diajak untuk memperbaiki kehidupan bersama.
| | Kan. 1696 | Perkara-perkara mengenai perpisahan suami-istri menyangkut juga kepentingan umum; karena itu promotor iustitiae harus selalu campurtangan menurut norma kan. 1433.
| << >>
|