KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1697 | Hanya pasangan suami-istri, atau salah satu meski yang lainnya tidak menghendaki, mempunyai hak untuk memohon kemurahan dispensasi atas perkawinan ratum dan non-consummatum.
| | Kan. 1698 §1 | Hanyalah Takhta Apostolik yang memutuskan adanya fakta bahwa perkawinan itu non-consummatum dan adanya alasan-alasan yang wajar untuk memberikan dispensasi.
| | Kan. 1698 §2 | Namun dispensasi diberikan hanya oleh Paus.
| | Kan. 1699 §1 | Yang berwenang menerima surat permohonan untuk mohon dispensasi ialah Uskup diosesan dari domisili atau kuasi- domisili pemohon, yang harus mengatur penyusunan proses, jika nyata bahwa permohonan itu mempunyai dasar.
| | Kan. 1699 §2 | Tetapi jika kasus yang diajukan mempunyai kesulitan-kesulitan khusus yang bersifat yuridis atau moral, Uskup diosesan hendaknya berkonsultasi dengan Takhta Apostolik.
| | Kan. 1699 §3 | Melawan dekret Uskup yang menolak surat permohonan, terbuka rekursus ke Takhta Apostolik.
| | Kan. 1700 §1 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1681, Uskup hendaknya menyerahkan penyusunan proses-proses itu, secara tetap atau untuk masing-masing kasus kepada pengadilannya atau pengadilan keuskupan lain atau kepada seorang imam yang cakap.
| | Kan. 1700 §2 | Jika diajukan permohonan peradilan untuk menyatakan nulitas perkawinan itu, penyusunan perkara hendaknya diserahkan kepada pengadilan itu juga.
| << >>
|