KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1693 §1 | Kecuali salah satu pihak atau promotor iustitiae meminta proses perdata biasa, hendaknya digunakan proses perdata lisan.
| | Kan. 1693 §2 | Jika digunakan proses perdata biasa dan diajukan permohonan banding, pengadilan tingkat kedua hendaknya bekerja menurut norma kan. 1682 § 2, dengan penyesuaian seperlunya.
| << >>
|