KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1704 §1 | Hakim pemeriksa (instructor), seselesainya menyusun proses, hendaknya mengirim semua akta dengan laporan yang tepat kepada Uskup, yang harus memberikan votum tentang kebenaran perkara (votum pro rei veritate), baik mengenai fakta bahwa perkawinan non-consummatum maupun mengenai adanya alasan wajar untuk pemberian dispensasi dan kelayakan diberi kemurahan.
| | Kan. 1704 §2 | Jika pemeriksaan perkara diserahkan kepada pengadilan lain menurut kan. 1700, catatan-catatan untuk membela ikatan perkawinan hendaknya dibuat di pengadilan itu juga, tetapi votum Uskup yang disebut dalam §1 berada pada Uskup yang menyerahkan perkara; kepadanya hakim pemeriksa hendaknya mengirimkan laporan yang tepat bersama dengan berkas perkara.
| << >>
|