KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1726 | Dalam tingkat dan tahap peradilan pidana manapun, jika nyata dengan jelas bahwa tindak pidana tidak dilakukan oleh terdakwa, hakim harus menyatakan hal itu dengan suatu putusan dan membebaskan terdakwa, juga meskipun sekaligus pasti bahwa batas waktu untuk mengajukan pengaduan pidana telah habis.
| << >>
|